Senin, 22/10/2018

Jerat UU PA kepada Ibu Pembuang Bayi

Senin, 22/10/2018

DIAMANKAN: ND, saat diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel Balikpapan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Jerat UU PA kepada Ibu Pembuang Bayi

Senin, 22/10/2018

logo

DIAMANKAN: ND, saat diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel Balikpapan

BALIKPAPAN - Polres Balikapapan sudah menangkap tersangka ND, perempuan 18 tahun, pembuang bayi di dalam kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Sejauh ini polisi juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap adanya peran orang lain yang menyebabkan bayi nahas itu meregang nyawa.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta mengatakan saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal. Dari kondisi fisik bayi, tak ada tanda-tanda kekerasan yang menyebabkannya meninggal dunia. “Penyebabnya karena kemasukan air kloset itu kan. Tidak ada indikasi lain dari kematian bayi,” kata Wiwin Firta usai pengamanan karnaval Hari Santri Nasional, Minggu (21/10).

Ketika ditanya tujuan tersangka ke Kota Balikpapan memang direncanakan untuk membuang bayinya, ditampik perwira polisi melati dua tersebut. “Nggak, dia bersama keluarganya mau ke rumah saudara di Sangatta, Kutai Timur,” ucapnya.

Tersangka ND, warga Wonosobo, Jateng ini dikatakan Wiwin Firta pandai mengelabui keluarga dan petugas bandara. Tersangka menurut dia sengaja mengenakan baju gamis yang lebar agar tak diketahui petugas jika dirinya tengah berbadan dua dengan usia kandungan sudah ‘tua’. Padahal jika ketahuan petugas bandara, tersangka yang hamil tua tidak diperkenankan naik pesawat terbang. “Dia kan pakai gamis yang lebar. Orangtuanya juga tidak tahu dan kaget juga kalau kondisi tersangka sedang hamil karena tidak terlihat indikasinya,” ujar Wiwin.

Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka, polisi masih menelaah lebih jauh, Undang Undang Perlindungan Anak (PA) atau hanya KUHP. “Data rincinya nanti sama Kasat Reskrim saja ya. Yang jelas waktu ditemukan dalam keadaan meninggal karena sempat beberapa waktu berada di air dan tidak ada indikasi dianiaya,” tandasnya.

Praktisi Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya tegas menyatakan penentuan pasal yang bisa menjerat pelaku adalah UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini berdasarkan asas hukum Lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) maka pasal yang menjerat pelaku tidak lagi menggunakan KUHP. 

“Tindakan kekerasan terhadap anak sudah diatur secara khusus di dalam Pasal 76 huruf C UU 35/2014,” kata Wawan Sanjaya.

Dia menjelaskan, sebenarnya pembunuhan anak yang baru dilahirkan diatur di dalam Pasal 341 KUHP. Syarat terpenting dari pembunuhan tersebut adalah pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan kelamin yang tidak sah. Apabila syarat ini tidak ada, maka perbuatan ini dikenakan sebagai pembunuhan biasa pada Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. 

“Tetapi sejak lahirnya UU 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka Pasal yang menjerat pelaku tidak lagi menggunakan KUHP. Tindakan kekerasan terhadap anak sendiri kini diatur di undang undang khusus,” tandas Direktur Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan ini.

Tersangka ND yang masih duduk di bangku sekolah kelas XII di Wonosobo, Jateng dikabarkan masih syok. Hingga Minggu (21/10) tersangka belum diperiksa. Kondisi psikologi masih terguncang. 

“Kemarin (Sabtu) sempat menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tapi baru memasuki pertanyaan kedua sudah bagaimana gitu, karena kondisinya baru melahirkan masih sakit dan menangis terus menyesali perbuatannya,” ujar Kuasa Hukum pelaku, Yohanes Maroko, kemarin.

Sabtu malam, 19 Oktober lalu, ditemukan jasad bayi laki-laki dalam kloset di terminal kedatangan. Polisi mengamankan ND dari salah satu hotel berbintang di Kota Balikpapan. Dia baru saja turun pesawat Lion Air JT 664, Jogjakarta-Balikpapan. Tersangka teridentifikasi kamera CCTV bandara saat masuk dan keluar dari kamar toilet bandara.  (hn/yud)


Jerat UU PA kepada Ibu Pembuang Bayi

Senin, 22/10/2018

DIAMANKAN: ND, saat diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel Balikpapan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.