Kamis, 15/11/2018

GADIS 15 TAHUN DIPAKSA JADI PSK DIKAWASAN KOPI PANGKU

Kamis, 15/11/2018

Cover Koran Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

GADIS 15 TAHUN DIPAKSA JADI PSK DIKAWASAN KOPI PANGKU

Kamis, 15/11/2018

logo

Cover Koran Kaltim

TENGGARONG – Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus human trafficking terjadi di poros Tenggarong Seberang-Samarinda atau yang lebih di kenal dengan kawasan kopi pangku.  

Tersangka, WJ (44), yang baru sekitar empat bulan tinggal Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang diamankan polisi setelah korbannya, Bunga (15) berhasil melarikan diri.

Praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur ini terjadi 1-4 November 2018, di warung kopi pangku yang disewa tersangka  sejak empat bulan terakhir dari warga Palaran, Kota Samarinda.

Berdasarkan catatan tamu yang disita Polsek Tenggarong Seberang, korban telah melayani  12 tamu dengan tarif sekali ngamar Rp300 ribu. Sehari korban biasa melayani tiga pria hidung belang. 

“Pelaku WJ kami amankan karena dugaan perkara perdagangan manusia, eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Abdul Rauf.

Korban merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.  Pada Oktober 2018 lalu, korban bersama seorang temannya, AN menemui tersangka di kediamannya di Kota Blitar dengan maksud hendak mencari pekerjaan. WJ lalu menawarkan agar korban bekerja di Kaltim sebagai pelayan warung kopi. “Pelaku mengiming-imingi korban untuk menjadi penjual kopi sambil menemani tamu. Harga kopi Rp10 ribu/gelas pun dibagi dua, korban dan tersangka  masing-masing mendapatkan Rp5 ribu,” beber Abdul Rauf.

Setelah berpikir lama akhirnya korban bersedia mengikuti WJ ke Kaltim. Pada 1 November, korban dan AN pun dibiayai berangkat ke Kaltim dengan pesawat oleh pelaku dan sampai di TKP pukul 14.00 Wita.

Di warung tersebut sudah ada SN, yang berkerja sebagai pemuas nafsu pria hidung belang. Hari itu juga,  Bunga langsung bekerja dan selang beberapa saat tamu datang. Setelah menyantap kopi, ia pun diajak masuk kamar yang sudah disediakan untuk berhubungan intim.

“Jadi korban tidak mengerti sehingga menemani tamu tersebut. Karena tidak punya daya apa-apa maka terjadilah hubungan badan layaknya suami istri,” bebernya.

Sejak insiden itu, WJ menjadikan korban sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp 300 ribu/tamu dengan rincian, korban mendapatkan Rp200 ribu dan pelaku mendapatkan Rp 100 ribu untuk sewa kamar. 

Menyadari dirinya menjadi PSK, korban pun memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri, yakni pada 5 November 2018 saat korban bersama tersangka di RSUD Aji Muhammad Parikesit untuk menjenguk suami WJ yang sedang sakit. “Korban berhasil melarikan diri  saat diminta pergi membeli obat dan melapor ke warga sekitar,” bebernya. 

Warga yang prihatin kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tenggarong Seberang dan selang beberapa hari tersangka diamankan polisi. Sedangkan korban kini diamankan ke rumah aman Dinas Sosial Kukar.

WJ sendiri saat pers rilis hanya bisa menangis dan mengakui perbuatannya. Namun ia menegaskan jika korban sendiri yang datang padanya dan korban sendiri memang mengaku ‘nakal’.  “Katanya sudah biasa jadi (cewek) panggilan,” aku WJ.

Informasi yang dihimpun Koran Kaltim di TKP, warung tersebut persis berada di sebuah gunung di Desa Bukit Raya. Di sebelahnya juga terdapat warung serupa. 

Warung  itu memang didesain menjadi tempat prostitusi karena terdapat empat bilik kamar yang bisa dipakai untuk berbuat mesum.

“Pelaku dijelar pasal 2 ayat (1) dan 2 UU  21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto pasal 76 huruf (I) junto pasal 88 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (ami)

GADIS 15 TAHUN DIPAKSA JADI PSK DIKAWASAN KOPI PANGKU

Kamis, 15/11/2018

Cover Koran Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.