Kamis, 06/12/2018

BPK RI Perwakilan Kaltim Temukan Potensi Kebocoran Rp223 M

Kamis, 06/12/2018

Sumber : BPK Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

BPK RI Perwakilan Kaltim Temukan Potensi Kebocoran Rp223 M

Kamis, 06/12/2018

logo

Sumber : BPK Kaltim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menemukan potensi terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp223.250.403.798,49 hingga semester pertama (Januari-Juni 2018). Berdasarkan hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) tercatat dari seluruh potensi kerugian itu, sebesar 43,61 persen sudah diselesaikan. Sebesar 0,24 persennya, sekarang masih dalam proses angsuran dan 1,91 persen telah dihapuskan.

Sementara, sebesar 44,23 persen dari nilai temuan itu, pemda dinyatakn masih belum diselesaikan. Artinya hampir setengah dari jumlah temuan potensi kerugian keuangan itu, masih belum terselesaikan.

Kepala Sub Auditorat Kaltim, I Fitra Infitar menjelaskan pihaknya menemukan ada beberapa permasalahan dalam penyelesaian kerugian daerah adalah kurangnya efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), dalam menyelesaikan kerugian daerah.

Di sisi lain belum terpahaminya ketentuan penyelesaian kerugian daerah oleh para pengelola TPKD/Majelis TP/TGR, minimnya dokumen pendukung menuntut ganti rugi, serta berlarut-larutnya penyelesaian kerugian daerah tanpa disertai dengan jaminan.

Sebenarnya, kata dia untuk mempermudah penyelesaian kerugian keuangan BPK telah meluncurkan sistem informasi kerugian negara/daerah atau SIKAD. 

Menurut dia PPKN/D merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4) UU nomor 15/2006 tentang BPK. Dalam aturan itu tegas, kerugian yang dipantau oleh BPK adalah kerugian administrasi negara, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No 1/2004, yang mempunyai pemahaman berbeda dengan pemahaman kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Sekalipun kerugian negara dalam pengertian administrasi dapat pula dituntut pidana jika ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya,” ujarnya saat membuka Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018 di BPK Perwakilan Kaltim Rabu (5/12).

SIKAD diharapkan menyediakan informasi terkini dan menyeluruh bagi para stakeholder untuk keperluan tata kelola keuangan yang optimal. Dengan demikian, peran Inspektorat Daerah maupun pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, dan penyelesaian kerugian daerah menjadi suatu hal yang penting.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (PTLRHP) merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) UU 15/2004, bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. 

PTLRHP merupakan penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan, sekaligus menjadi umpan balik yang penting untuk menilai efektivas hasil pemeriksaan BPK. 

“Hasil PTLRHP sampai dengan Semester I tahun 2018, menunjukkan adanya rekomendasi sebanyak 9.052 dari 3.934 temuan pemeriksaan, dengan kualifikasi penyelesaian adalah sebanyak 80 persen sudah sesuai dengan rekomendasi, 16,35 persen belum sesuai dengan rekomendasi, 2,82 persen belum ditindaklanjuti, dan 0,83 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah,” urainya. (rs)


BPK RI Perwakilan Kaltim Temukan Potensi Kebocoran Rp223 M

Kamis, 06/12/2018

Sumber : BPK Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.