Kamis, 26/04/2018

Awas, Jual Sembako di Atas HET Disanksi

Kamis, 26/04/2018

JAGA STABILITAS: Menjelang bulan Ramadan pemerintah kini terus melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok. Bahkan, ada sanksi jika pedagang ketahuan menjual bahan pokok di atas ketentuan yang telah ditetapkan. (rusdi/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awas, Jual Sembako di Atas HET Disanksi

Kamis, 26/04/2018

logo

JAGA STABILITAS: Menjelang bulan Ramadan pemerintah kini terus melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok. Bahkan, ada sanksi jika pedagang ketahuan menjual bahan pokok di atas ketentuan yang telah ditetapkan. (rusdi/korankaltim)

SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindag) UMKM Kaltim Fuad Assadin memastikan, tidak hanya para pemain besar yang bermain harga yang bakal diberi sanksi.  Jelang Ramadan dan lebaran, kata dia priskologis masyarakat sudah terbiasa dengan stigma harga kebutuhan pokok naik. Padahal sejatinya, belum tentu.  Momen tersebut yang tak jarang dimanfaatkan pihak tertentu. 

“Keinginan besar pemerintah, agar ibu-ibu dan bapak-bapak bisa tersenyum di bulan, hari-hari besar keagamaan dan tahun baru. Seperti bulan Ramadan, perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan Idul Adha, termasuk Hari Natal dan Tahun Baru setiap tahun. Maksudnya dengan ketersediaan uang yang dimiliki setiap rumah tangga, minimal kebutuhan bahan pokok penting seperti beras, gula, minyak goreng, sayuran, kebutuhan protein, dan bahan bumbu-bumbuan yang dibutuhkan terpenuhi dengan harga wajar,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia sudah mematok satuan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya untuk bahan pokok penting (Bapokting). Seperti beras medium Rp9.850, beras premium Rp13.300, gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan Rp11.500/kg, daging sapi beku Rp80.000/kg. 

Harga-harga Ini adalah HET yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan termasuk Kalimantan Timur sejak 13 April 2018 yang lalu. Demikian pula untuk harga sayuran, bahan bumbu-bumbuan dan kebutuhan protein, seperti daging ayam, telur dan ikan.

“Dalam Permendag No.57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Dalam Pasal 7 berbunyi (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan

Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit izin. Sedangkan gula, minyak goreng dan daging sapi beku, merupakan harga kesepakatan antara Pemerintah dan Distributor, bila melanggar perlakuannya disamakan,” paparnya.

Dengan momentum semangat ibadah, lanjut dia semestinya di bulan dan hari-hari besar keagamaan adalah waktu yang terbaik untuk meningkatkan ibadah dan amal kita kepada sesama, dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan di saat menghadapi dan perayaan tersebut, bahkan semestinya di bulan dan hari tersebut semuanya terjangkau dan terpenuhi.

“Harapan ini hanya akan bisa terwujud bilamana ada sinergi Pemerintah (pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota), dukungan kebijakan, Partisipasi Pelaku usaha, Masyarakat, dan dukungan sarana dan Infrastruktur, berjalan secara baik. Artinya stok dan pasokan mencukupi, pelaksanaan HET berjalan konsisten atas dukungan pelaku usaha, distribusinya lancar, dan masyarakat tidak membeli berlebihan,” tutupnya. (rs)


Awas, Jual Sembako di Atas HET Disanksi

Kamis, 26/04/2018

JAGA STABILITAS: Menjelang bulan Ramadan pemerintah kini terus melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok. Bahkan, ada sanksi jika pedagang ketahuan menjual bahan pokok di atas ketentuan yang telah ditetapkan. (rusdi/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.