Rabu, 24/04/2019

KPPU Awasi Kewajiban Bermitra, Perusahaan Bisa Disanksi Pencabutan Izin

Rabu, 24/04/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPPU Awasi Kewajiban Bermitra, Perusahaan Bisa Disanksi Pencabutan Izin

Rabu, 24/04/2019

logo

KORANKALTIM.COM, Jakarta-Persoalan kemitraan antara perusahaan modal besar dengan petani akan menjadi fokus tersendiri bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 Lembaga ini akan memperketat pengawasan kewajiban kemitraan antara perusahaan dengan para petani hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kewenangan pengawasan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008.

"Kami akui, selama sekian waktu berjalan, kemitraan belum pernah ada perkara. KPPU belum pernah menjadikan perkara terkait kemitraan," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4), dikutip dari cnnindonesia.com

Sebagai langkah awal, KPPU akan mulai menelaah pelaksanaan kewajiban kemitraan dari perkebunan sawit. Kewajiban kemitraan antara perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dengan usaha kecil saat ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam beleid tersebut, perusahaan pemegang izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari dari luas areal kebun yang diusahakan.

Ketentuan tersebut juga telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan dengan luas minimal 250 ha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas kurang dari 20 persen dari luas lahannya yang diajukan.

Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya berada di luar areal izin perkebunan perusahaan. Pola yang digunakan menggunakan pola kemitraan.

"Sektor (perkebunan) ini kami ambil karena undang-undangnya menyatakan wajib bermitra," ujarnya. 

Karena ini merupakan upaya penegakan hukum KPPU, lembaganya harus memastikan data petani plasma yang menjadi mitra perusahaan tersedia. Guntur menilai akan aneh jika pemberi izin usaha perkebunan berani mengeluarkan izin tanpa memiliki data daftar petani plasma yang bermitra dengan perusahaan yang terkait. 

Apabila data tidak tersedia, maka ada dugaan maladministrasi. "Kami belum memiliki data (kemitraan perkebunan) 20 persen itu. Seharusnya, pemerintah memegang data itu," ujarnya.

Jika KPPU memperoleh bukti bahwa kewajiban kemitraan di perkebunan tak dijalankan perusahaan, lembaganya bisa merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar.

"Lembaga pemberi izin wajib melaksanakannya paling lambat 30 hari setelah keputusan berkekuatan tetap," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi mengungkapkan sampai saat ini kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal izin usahanya sudah berjalan. 

Lahan yang difasilitasi pembangunannya tersebut akan dikembangkan dengan skema kemitraan antara perusahaan sawit dengan kelompok petani. "Kami ada datanya di Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan," ujarnya. (*)

KPPU Awasi Kewajiban Bermitra, Perusahaan Bisa Disanksi Pencabutan Izin

Rabu, 24/04/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.