Senin, 08/07/2019
Senin, 08/07/2019
Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Sabani
Senin, 08/07/2019
Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Sabani
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rencana Komisi X DPR RI mengonsep Rancangan Undang-Undang mendukung perkembangan ekonomi kreatif mendapat respon positif dari Pemprov Kaltim. Terlebih, selain memiliki banyak komunitas kreatif, juga ada daerah yang sudah diakui secara nasional sebagai pilot project.
Sebut saja Kabupaten Kutai Kartanegara yang berhasil memajukan ekonomi kreatif di bidang pertunjukan seni dan budaya. Termasuk Balikpapan sebagai kota dengan aktivitas digital teraktif dan terdapat komunitas digital komersial.
“Dibutuhkan batasan-batasan agar gerak dari komunitas kreatif atau para pengusaha muda ini tetap aktif, namun dalam bingkai moral dan keagamaan,” ucap Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Sabani, Minggu kemarin (7/7/2019).
Sehingga komunitas generasi muda yang berdedikasi dan punya potensi perlu lebih dimotivasi agar aktivitas mereka bisa bernilai ekonomis. Apalagi hal inovatif banyak bermunculan dari kalangan ini.
“Agar lebih besar, komunitas ini butuh dukungan permodalan. Nah sisi inilah yang harus dicarikan solusi terbaiknya,” ujarnya.
Ia meyakini, komunitas ini akan merasa disulitkan dengan suku bunga yang tinggi jika dilepas ke perbankan. Maka pemerintah mengarahkan pada dukungan permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang suku bunganya 7 persen lebih ringan dari suku bunga bank.
Solusi lainnya, menurut Sabani, mengarahkan kerjasama ke perusahaan besar dengan memanfaatkan celah anggaran tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan CSR.
“Konsep ini lebih masuk akal karena ada win-win solution yang saling menguntungkan” katanya lagi.
Meski begitu, ia menegaskan kembali mengenai bingkai etika untuk melindungi pergerakan komunitas ini agar tak lepas dari etika moral dan keagamaan.
“Jangan sampai karena kebebasan berkarya, outputnya mungkin bernilai ekonomis tetapi lepas dari kultur moral dan keagamaan. Efeknya tak baik bagi generasi muda,” tukasnya.
Dengan adanya bingkai pembatasan etika itu, pemerintah dapat dengan mudah mengontrol pergerakan komunitas sekaligus melakukan analisa-analisa lanjutan untuk proses perkembangan selanjutnya. (*)
Penulis : */Adhi Abdhian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.