Selasa, 03/12/2019

Tak Registrasi, Motor Listrik Bisa Ditindak

Selasa, 03/12/2019

Kendaraan Jenis Motor Listrik Yang baru-baru ini Ramai Diperbincangkan ( Foto: Fairus/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Registrasi, Motor Listrik Bisa Ditindak

Selasa, 03/12/2019

logo

Kendaraan Jenis Motor Listrik Yang baru-baru ini Ramai Diperbincangkan ( Foto: Fairus/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Motor lisrik yang baru-baru ini terlihat di ruas jalan Kota Samarinda dan sudah melakukan penjualan resmi, menjadi pembahasan pihak Polresta Samarinda.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso menjelaskan, kendaraan jenis motor listrik dibeberapa wilayah termasuk di Kota Tepian menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan. Untuk regulasi  memang harus teregistrasi dan terindentifikasi.

Erick mencontohkan, di Jakarta untuk kendaraan jenis motor listrik sudah lebih dari 1000 hingga 2000 kendaraan yang diregistrasi dan teridentifikasi oleh pemiliknya. Ia pun akan menerapkan hal yang sama jika itu dibutuhkan di Kota Samarinda.

"Hanya saja untuk regulasinya tetap, harus teregistrasi dan teridentifikasi. Untuk kepemilikan selama itu kendaraan baik listrik maupun mesin berbahan bakar organik seperti solar maupun bensin tetap harus melakukan registrasi dan identifikasi, " kata Erick siang tadi..

Setiap kendaraan yang bermesin baik listrik maupun mesin yang menggunakan BBM harus didaftarkan, karena itu sudah ada payung hukumnya. Motor listrik membutuhkan surat registrasi sehingga dibutuhkan regulasi khusus terhadap kendaraan tersebut. Pihaknya juga menambahkan jika tidak adanya surat-surat akan dilakukan penindakan seperti kendaraan lainnya. 

"Kendaraan listrik dan bermesin ada serangkaian seperti surat registrasi uji tipe terus kemudian teregistrasi di Samsat. Pasti kami akan lakukan penindakan jika tidak dilengkapi surat-surat. Seperti ketika membeli motor baru didealer belum dilengkapi surat-surat tapi sudah dikendarai," papar Erick.


Penulis : Fairus

Editor: Aspian Nur


Tak Registrasi, Motor Listrik Bisa Ditindak

Selasa, 03/12/2019

Kendaraan Jenis Motor Listrik Yang baru-baru ini Ramai Diperbincangkan ( Foto: Fairus/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.