Senin, 23/12/2019

Satpol PP akan Bongkar Paksa Pom Mini

Senin, 23/12/2019

Salah satu pom mini yang berada di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan. ( Foto: Yudi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satpol PP akan Bongkar Paksa Pom Mini

Senin, 23/12/2019

logo

Salah satu pom mini yang berada di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan. ( Foto: Yudi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan akan membongkar paksa pom mini atau pertamini di kota itu. 

Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli menyebut keberadaan pertamini tidak dibutuhkan di Balikpapan mengingat banyak SPBU yang telah berdiri.

Menurut Zulkifli, masyarakat umum memang bisa menjadi pendistribusi BBM. Yaitu dengan menjadi sub penyalur BBM, bisa dibilang tangan panjangnya SPBU. 

Namun, syaratnya ada. Masyarakat yang ingin menjadi sub penyalur BBM harus mendapat izin usaha dari badan usaha niaga migas.

Nah, untuk mendapatkan izin ini, badan usaha niaga migas juga punya ketentuan. Hanya daerah minim atau tidak memiliki SPBU yang bisa diberikan izin untuk menjadi sub penyalur BBM. Dan itu hanya untuk kelompok-kelompok tertentu saja, seperti nelayan atau koperasi. 

“Sehingga, kami berkesimpulan, pom mini di Balikpapan ini kalau mau mendapatkan izin sub penyalur sulit juga, karena tidak memenuhi kriteria yang disebut sub penyalur. Artinya kita tidak membutuhkan sub penyalur di Balikpapan, cukup dengan SPBU,” ungkap Zulkifli, kemarin.

Selain nyaris mustahil mendapatkan izin,  ada alasan lainnya mengapa pom mini tak boleh ada di Balikpapan. 

Menurut Zul, keberadaan pom mini yang dekat dengan pemukiman bisa membahayakan lingkungan. Sebab, sistem pengaman pom mini sangat minim, sehingga mudah terbakar dan mengancam keselamatan.

“Itu bahan bakar, mudah terbakar. Kapasitasnya lumayan besar, rata-rata 200 liter. Yang botol (BBM eceran, Red) saja sudah berbahaya, apalagi sampai 200 liter kan! Yang botol saja sudah beberapa kali kejadian kebakaran, bahkan memakan korban jiwa,” ungkapnya.

Alasan keberadaan pom mini berbahaya untuk lingkungan bukan tanpa dasar. Dia mengaku sudah banyak menerima keluhan masyarakat soal pom mini berbahaya.

“Masyarakat sudah banyak yang protes, banyak surat masuk, terus banyak yang telepon karena pom mini itu mengkhawatirkan sekali,” akunya.

Oleh karena itu, Zul mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka usaha pom mini. 

Bagi pengusaha pom mini yang sudah ada, khususnya di Balikpapan, dia meminta agar menghentikan usahanya itu. Jika tidak, pihaknya bakal melayangkan teguran melalui surat kepada pengusaha pom mini.

“Ini sudah sesuai surat edaran pemerintah kota, sudah waktunya untuk menghentikan kegiatan itu kalau tidak ada izinnya,” ujarnya.

Jika teguran surat masih tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil sikap tegas, yakni pembongkaran paksa. Surat dan pembongkaran paksa pom mini direncanakan pada awal 2020 nanti.  


Penulis: */Yudi Hadi

Editor: M. Huldi

Satpol PP akan Bongkar Paksa Pom Mini

Senin, 23/12/2019

Salah satu pom mini yang berada di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan. ( Foto: Yudi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.