Sabtu, 04/01/2020

Warga Ramai-ramai Turun Kelas Layanan Kesehatan

Sabtu, 04/01/2020

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berimbas pada banyaknya warga yang mengajukan penurunan kelas pelayanan. ( Foto: istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Ramai-ramai Turun Kelas Layanan Kesehatan

Sabtu, 04/01/2020

logo

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berimbas pada banyaknya warga yang mengajukan penurunan kelas pelayanan. ( Foto: istimewa )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dampak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai terlihat. Masyarakat ramai-ramai turun kelas untuk fasilitas perawatan. 

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Samarinda, Ahmad Zainuddin mengatakan diberlakukannya Perpres ini membuat masyarakat ramai-ramai mengganti alias menurunkan kelas layanan. “Perpres yang sudah berlaku membuat banyak masyarakat yang datang melakukan penurunan kelas. Sesuai kemampuan katanya,” jelas Zainuddin, Jumat (3/1) kemarin.

Ia menyebut penurunan kelas ini sudah mulai terjadi sejak November 2019 lalu sejak isu kenaikan iuran mulai gencar terdengar. Tercatat per hari saja peserta BPJS yang mengajukan syarat turun kelas mencapai 50 sampai 60 Kepala Keluarga (KK).

“Bulan lalu (Desember 2019, Red) puncak penurunannya hingga mencapai 200 KK per hari. Mulai turun pas 31 Desember kemarin jadi 110 pengajuan,” sebutnya.

Ada tiga kategori yang  mengalami penyesuaian besaran iuran. Yang pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Kemudian Pekerja Penerima Upah (PPU) penyesuaian dibedakan terkait dengan komposisi atau proporsi dalam hal presentasi upahnya. Pemotongannya berkisar di angka 5 persen. Hanya saja, proporsinya berubah.

“Awalnya 3 persen dibayarkan pemilik perusahaan atau pemerintah dan dua persen di bayarkan pekerja. Per 1 Januari 2020 berubah menjadi empat persen dibayar pemilik perusahaan atau pemerintah dan satu persen di bayarkan pekerja,” terangnya.

Kemudian untuk peserta BPJS mandiri mulai 1 Januari 2020 naik. Untuk kelas I, iuran yang awalnya Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu.

Kata Zainuddin, kenaikan iuran akan dibarengi peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat. Seperti ketika akan menyampaikan kritik ataupun saran, masyarakat dengan mudah bisa menyampaikan di ruang pelayanan yang disediakan BPJS Kesehatan atau di aplikasi android yang bisa diunggah dengan mudah di gawai. Itu mulai dari komplain terhadap pelayanan petugas BPJS Kesehatan hingga komplain pelayanan Rumah Sakit.

“Pelayanan seharusnya sama diberlakukan pada semua peserta. Karena di rumah sakit paling banyak pasti yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan. Sekarang kami buka ruang pelayanan di rumah sakit. Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung melakukan komplain melalui aplikasi resmi kami. Bisa langsung download aplikasi resmi BPJS Kesehatan. Di situ bisa komplain melalui aplikasi tentang pelayanan kami,” ungkapnya. 


Penulis: */Fairus

Editor: M. Huldi

Warga Ramai-ramai Turun Kelas Layanan Kesehatan

Sabtu, 04/01/2020

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berimbas pada banyaknya warga yang mengajukan penurunan kelas pelayanan. ( Foto: istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.