Rabu, 08/01/2020

Bea Cukai Surplus Mencapai Rp 213,1 Triliun

Rabu, 08/01/2020

Bea cukai samarinda ( Foto: facebook/beacukaisamarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bea Cukai Surplus Mencapai Rp 213,1 Triliun

Rabu, 08/01/2020

logo

Bea cukai samarinda ( Foto: facebook/beacukaisamarinda)

KORAN KALTIM.COM, SAMARINDA - Jumlah penerimaan bea dan cukai hingga akhir 2019 berhasil tembus hingga mencapai Rp 213,1 triliun atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp 208,8 triliun. 

Berdasarkan data dan catatan Dirjen Bea Cukai penerimaan cukai hingga akhir Desember 2019 senilai Rp 172,3 triliun atau mengalami ­surplus 8 persen. Realisasi ini melebihi target yang ditetapkan dalam APBN senilai Rp 165,5 triliun. Adapun kinerja setoran tersebut sebagian besar ditopang oleh penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Kasubsi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda Siswanto menerangkan, dari data yang dihimpun setoran CHT hingga akhir Desember 2019 lalu melebihi target yang sudah ditetapkan dalam anggaran negara. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun CHT, yang didapat lebih besar sekitar Rp 164,8 triliun. 

Siswanto menyebut, berbeda dengan kondisi di Samarinda, capaian cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, maka target penerimaan cukai KPPBC TMP B Samarinda sebesar Rp423 juta. Sedangkan realisasi capaian sebesar Rp855 juta atau sebesar 202.13% yang didapat dari hasil tembakau lainnya yaitu rokok elektrik atau vape. “Vape itu terkena cukai, untuk Samarinda didapat dari pabrik vape,” sebut Siswanto.

Di Samarinda meskipun terbilang baru masuk pada akhir tahun 2018, tetapi untuk pendapatan cukai dari rokok elektrik ini memang mendominasi dan menyumbang besar dari sektor cukai. “Kalau untuk rokok elektrik (vape) sudah ada produksi sendiri, kemarin sekitar empat pabrik yang ada di Samarinda dan mengambil pita cukai, “ kata Siswanto lagi.

Untuk tarif cukai vape berbeda dengan cukai rokok tembakau yang mengalami kenaikan, dirinya menyebut tak ada kenaikan untuk harga jual rokok elektrik (vape) di pasaran maupun eceran.

“2020 ini sudah ada yang mengajukan cukai untuk produksi. Kenaikan hanya untuk rokok hasil tembakau, vape masih tetap harga jual dan harga ecerannya,” jelasnya. (*)


Penulis: */Fairus

Editor: Aspian Nur

Bea Cukai Surplus Mencapai Rp 213,1 Triliun

Rabu, 08/01/2020

Bea cukai samarinda ( Foto: facebook/beacukaisamarinda)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.