Sabtu, 15/02/2020
Sabtu, 15/02/2020
Kayu Bajakah yang dipercaya banyak orang berkhasiat sebagai obat kanker ini diperbolehkan dibawa keluar Kalimantan Timur. (Foto: Fairus/korankaltimcom)
Sabtu, 15/02/2020
Kayu Bajakah yang dipercaya banyak orang berkhasiat sebagai obat kanker ini diperbolehkan dibawa keluar Kalimantan Timur. (Foto: Fairus/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Akar kayu Bajakah sangat populer setelah viral di media. Akar pohon ini dipercaya berkhasiat bagi penyembuhan penyakit. Salah satunya kanker.
Bahkan dikabarkan kayu ini dilarang untuk dibawa keluar dari Kalimantan Tengah. Namun, lain lagi di Kalimantan Timur. Kayu Bajakah tak pernah dilarang atau pun dibatasi untuk keluar daerah.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Klas I Samarinda, Pradipta Hendra Saputra.
Untuk membawanya, harus dilengkapi surat jalan yang dikeluarkan karantina.
“Pembuatan surat jalan tidak lama. Pengirim atau penumpang yang ingin membawa serta mengirim kayu ini (Bajakah) datang ke kantor untuk diperiksa, jika sudah selesai maka bisa dibawa ke luar Kaltim,” ungkapnya, Jumat (14/2).
Putra menambahkan sampai saat ini tak ada pelarangan membawa kayu Bajakah dalam jumlah wajar keluar daerah Kaltim. Namun, memang terlebih dulu memiliki izin.
Saat ini jika tak ingin repot ke Kantor Balai Karantina, penumpang kapal udara dapat menemui petugas yang ada di bandara.
“Karantina bisa ditemui di setiap bandara, untuk surat perjalanan barang bisa dibuatkan langsung setelah dicek fisik. Dibuatkan suratnya di sana dengan menunjukkan identitas,” jelasnya.
Kasi Pelayanan dan Operasi UPBU Bandara APT Pranoto Samarinda, Rora Ardian juga menyebutkan tidak ada larangan membawa kayu Bajakah dalam penerbangan udara selagi memiliki surat jalan atau sertifikat dari Balai Karantina setempat.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2018, kayu Bajakah termasuk dalam OPTK atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Lalu lintasnya harus diawasi, sehingga memang diwajibkan pemeriksaan serta melalui izin pihak karantina,” tegasnya.
Tak hanya Bajakah, Rora juga menjelaskan beberapa buah yang memiliki aroma menyengat seperti durian dan olahannya tidak diperkenankan dalam penerbangan.
Namun larangan ini juga memiliki pertimbangan dan kebijakan seperti standar dalam pengemasan yang sudah memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan.
“Dalam pengemasan, kalau rapi dan baik serta tidak menimbulkan bau menyengat yang menganggu kenyamanan, baik penumpang dan kru, sebenarnya diperbolehkan untuk dibawa,” tandasnya.
Penulis: */Fairus
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.