Rabu, 19/02/2020

Bapenda Siapkan Regulasi Terkait Minimnya Pendapatan dari Sarang Burung Walet

Rabu, 19/02/2020

Ilustrasi sarang burung walet (Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bapenda Siapkan Regulasi Terkait Minimnya Pendapatan dari Sarang Burung Walet

Rabu, 19/02/2020

logo

Ilustrasi sarang burung walet (Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Selama ini pendapatan daerah dari sektor usaha sarang burung walet nyatanya tak pernah memenuhi target. Pendapatannya tergolong kecil, karena hanya pada angka Rp100 juta, bahkan sering kali di bawahnya. 

Terkait hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mulai memikirkan sejumlah regulasi guna memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus menyebut saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan gubernur Kaltim untuk menyruati secara resmi Balai Karantina yang ada di Kaltim. “Karena sarang walet yang mau dijual keluar Kaltim itu kan dikarantina. Makanya kami mau terapkan regulasi lewat balai-balai karantina yang ada,” kata Hermanus.

Regulasi yang dimaksudkannya ialah agar Balai Karantina menjadikan surat bukti lunas pajak sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan sebelum produk tersebut masuk ke Balai Karantina mengingat sarang walet tak akan bisa keluar dari Samarinda jika Balai Karantina tidak mengeluarkan surat rekomendasi dan surat bukti hasil pemeriksaan. “Kalau mereka jadikan bukti lunas pajak jadi syarat agar bisa lolos di Balai Karantina. Artinya pengusaha walet mau tidak mau harus bayarkan pajak mereka dulu kan,” lanjutnya.

Selama ini kendala mereka ialah seputar data. Tidak ada data yang valid terkait berapa ton sarang walet yang diproduksi di Samarinda, sehingga penerimaan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan pengusaha pun menjadi bias. “Kami tidak tahu aslinya berapa ton, diuangkan jadi berapa. Sejauh ini terima saja mereka bayar berapa saja,” imbuhnya.

Ia pun mengambil contoh kota Balikpapan yang disebut-sebut memiliki hasil sarang walet sebesar 170 ton. Dengan hasil sebanyak itu, Hermanus mengatakan potensi penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp1,7 triliun. “Itu kalau dibuat rata-rata Rp10 juta per kilogramnnya. Sedangkan kita tahu bisa lebih,” tandasnya. (*)


Penulis: */Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Bapenda Siapkan Regulasi Terkait Minimnya Pendapatan dari Sarang Burung Walet

Rabu, 19/02/2020

Ilustrasi sarang burung walet (Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.