Rabu, 20/05/2020

Angkut Penumpang Lebih 50 Persen, Menhub Beri Sanksi Batik Air

Rabu, 20/05/2020

Batik Air (Foto: katadata)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Angkut Penumpang Lebih 50 Persen, Menhub Beri Sanksi Batik Air

Rabu, 20/05/2020

logo

Batik Air (Foto: katadata)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) terkait pelanggaran yang mereka lakukan atas protokol jaga harak atau physical distancing. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan berdasarkan hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, pelanggaran terjadi pada penerbangan dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506. Adapun sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar.

Lalu apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan oleh Batik Air dan Angkasa Pura II hingga mereka diberi sanksi? Adita mengatakan sanksi terhadap Batik Air dijatuhkan lantaran operator penerbangan tersebut mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas total tempat duduk.

Hal itu melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengakui jumlah penumpang yang diangkut oleh maskapai Batik Air pernah melebihi 50 persen dari kapasitas yang ditentukan. Karena itulah Danang mengatakan dan mengakui sanksi yang diberikan Kemenhub selaku regulator juga sudah sesuai. "Dalam situasi atau kondisi seperti sekarang, Lion Air Group menanggapi bahwa regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan lebih objektif," ujar Danang seperti diwartakan cnnindonesia.com.

Pihaknya telah mengimplementasikan semua standar operasional penerbangan untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. "Lion Air Group menegaskan bahwa antara penumpang satu dengan penumpang lainnya tidak bersentuhan, karena terdapat jarak yang telah dibuat yaitu dengan mengosongkan satu kursi antara penumpang satu dengan penumpang lainnya," ucapnya.

Sementara aturan yang dilanggar PT Angkasa Pura (AP) II terkait dengan jaga jarak atau physical distancing dalam Permenhub yang sama (*)

Angkut Penumpang Lebih 50 Persen, Menhub Beri Sanksi Batik Air

Rabu, 20/05/2020

Batik Air (Foto: katadata)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.