Sabtu, 23/05/2020

YLKI: BBM Premium Sudah Tak Layak Jual

Sabtu, 23/05/2020

Ilustrasi SPBU (wikipedia)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

YLKI: BBM Premium Sudah Tak Layak Jual

Sabtu, 23/05/2020

logo

Ilustrasi SPBU (wikipedia)

KORANKALTIM.COM, Jakarta-- Bahan bakar kendaraan jenis premium jadi pilihan pengendara bermotor karena harganya murah. Jenis BBM satu ini masih disubsidi pemerintah.

Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sudah tidak layak jual, terutama di Jakarta.

"BBM jenis premium memiliki kualitas yang rendah, sehingga dapat merusak kendaraan dan utamanya lingkungan. Seharusnya sudah dilarang di Jakarta," ujarnya, dikutip CNNIndonesia.com dari Antara, Jumat (22/5/2020).

Lebih lanjut ia menilai bahwa harga BBM yang ditawarkan PT Pertamina (Persero) kepada masyarakat terlalu tinggi bila dibandingkan dengan kualitas yang ditawarkan.

"Dibandingkan dengan harganya, kualitas BBM di Indonesia tidak setara dengan harganya. Bahkan negara tetangga harga dan kualitas lebih bagus," katanya.

Sebelumnya, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyoroti persoalan komponen acuan dalam penetapan harga BBM di Indonesia di tengah harga minyak mentah dunia yang turun.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menjelaskan beberapa komponen dinilai membuat harga BBM sulit turun dibandingkan negara tetangga lainnya.

"Ada beberapa komponen yang sudah ditetapkan di Indonesia yang mana hal tersebut cukup besar dibandingkan negara lain," tutur Ahmad.

Ia mencontohkan untuk BBM RON 98 di SPBU dibanderol Rp9.850. Dalam komponen itu, terdapat pajak BBM 5 persen senilai Rp492,50, selanjutnya PPN 10 persen sekitar Rp985 dan biaya alpha Rp985, termasuk harga pokok produksi Rp7.387,50.

Sedangkan di Malaysia pemberian pajak penjualan BBM masih disesuaikan dengan harga minyak dunia, bukan sesuatu yang sudah baku ketentuannya. 

Karenanya, KPBB mendorong dengan harga BBM yang sama saat ini, setidaknya kualitas BBM Indonesia memiliki peningkatan standar.

Untuk peningkatan kualitas, Ahmad menyarankan penyederhanaan BBM yang terbagi atas Pertamax, Pertamax Turbo, Pertadex dan Pertadex HQ. Selain itu, untuk meminimalisir polusi, bensin minimal RON 91 dan jenis Ron 95.(*)

YLKI: BBM Premium Sudah Tak Layak Jual

Sabtu, 23/05/2020

Ilustrasi SPBU (wikipedia)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.