Kamis, 08/06/2017

Tak Bayar THR, Pengusaha Siap Disanksi

Kamis, 08/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Bayar THR, Pengusaha Siap Disanksi

Kamis, 08/06/2017

logo

TANJUNG SELOR -  Sesuai undang-undang ketenagakerjaan, wajib hukumnya bagi pengusaha atau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industial, Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Bulungan, Umar Saleh.

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut disusun dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. “Itu yang menjadi acuan kita,” jelasnya saat disua di ruang kerjanya, Kamis (7/6).

Dikatakan Umar, dalam pasal 2 ayat 1 tercantum, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara itu pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Selain terkait mekanisme pembayaran THR terhadap pekerja, pada undang-undang ketenga kerjaan juga diatur kapan harusnya pengusaha mendistribusikan THR bagi pekerjannya.  “Di dalam pasal 5 ayat 4 THR keagamaan wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Umar.

Ditambahkannya, untuk pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan soal pemberian THR, memiliki konsekuensi administratif yang sudah diatur dalam undang-undang yang sama.

“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan itu  dikenakan sanksi administratif, di pasal 10 ayat 1 itu pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus di bayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, artinya meski lebaran sudah lewat kewajiban itu tetap harus dipenuhi,” bebernya.

Sementara itu, tambah dia, bagi karyawan atau buruh yang haknya oleh pengusaha tidak dipenuhi, dapat langsung melapor ke Distransnaker. Sebab, menurut Umar tidak ada alasan bagi perusahaan manapun untuk tidak memberikan THR kepada pekerjanya. “Kalau ada laporan masuk akan kita panggil pihak perusahaan, tidak ada alasan perusahaan tidak membayar (THR),” pungkasnya. (dik417)


Tak Bayar THR, Pengusaha Siap Disanksi

Kamis, 08/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.