Jumat, 02/02/2018

Dishub Mulai Tertibkan Angkutan Online Ilegal, Sembilan Mobil Terjaring

Jumat, 02/02/2018

ATURAN ANGKUTAN ONLINE: Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan agar angkutan online segera melengkapi izin sesuai Permenhub 108/2017. (Foto: Melisa/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Mulai Tertibkan Angkutan Online Ilegal, Sembilan Mobil Terjaring

Jumat, 02/02/2018

logo

ATURAN ANGKUTAN ONLINE: Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan agar angkutan online segera melengkapi izin sesuai Permenhub 108/2017. (Foto: Melisa/korankaltim.com)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kaltim menjaring sembilan mobil angkutan online  tanpa izin yang beroperasi di Samarinda dan Balikpapan. 

Operasi penertiban itu dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

“Sudah ada sembilan mobil menggunakan aplikasi online dan tidak memiliki izin beroperasi. Namun untuk pergerakan awal kami hanya razia berupa operasi simpatik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Salman Lumoindong, Kamis (1/2).

Dishub menggandeng kepolisian dalam operasi itu. Sebagai langkah awal, razia dipusatkan di Samarinda dan Balikpapan. “Jadi yang kedapatan kami catat STNK, SIM dan akan kami foto juga kendaraan dan pemiliknya,” urai Salman.

Meski telah menjaring beberapa driver yang belum memiliki izin beroperasi, pihaknya masih memberikan keringanan. “Jadi ini hanya teguran awal, dalam hal ini kami hanya berikan mereka pengarahan tentang ASK (Angkutan Sewa Khusus),” jelasnya.

Sebelumnya, Dishub sudah menggelar rapat dengan sejumlah penyedia jasa angkutan online di Kaltim. Di antaranya, Go-Car, Grab, dan Uber dan asosiasi angkutan online. Dalam rapat itu ditekankan bahwa angkutan online harus mematuhi aturan sesuai Permenhub 108. “Semua angkutan jasa online harus memiliki izin beroperasi,” tegasnya. 

Karean itu,  setiap aplikator atau penyedia jasa angkutan online harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dishub untuk mendapatkan stiker ASK. “Sebab, saat ini sudah ada pembatasan angkutan online. Dan di Kaltim hanya dibatasi 1.000 angkutan. Makanya saat ini mau kami tertibkan,” tutup Salman. (ms)

Dishub Mulai Tertibkan Angkutan Online Ilegal, Sembilan Mobil Terjaring

Jumat, 02/02/2018

ATURAN ANGKUTAN ONLINE: Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan agar angkutan online segera melengkapi izin sesuai Permenhub 108/2017. (Foto: Melisa/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.