Selasa, 27/02/2018

Awang Faroek Sebut Laporan Bawaslu Aneh

Selasa, 27/02/2018

Awang Faroek Ishak

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awang Faroek Sebut Laporan Bawaslu Aneh

Selasa, 27/02/2018

logo

Awang Faroek Ishak

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengungkap sejumlah pelanggaran dalam tahapan Pilgub Kaltim. Salah satunya menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pelanggaran asas profesionalitas dan netralitas sebagai kepala daerah. 

Menanggapi hal ini, Awang justru mengelak dan tidak ingin disebut pelanggaran sebagai kepala daerah. “Siapa yang bilang? Sampai saat ini saya merasa belum melakukan kampanye, kan aneh,” kata Awang, Senin (26/2).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kaltim mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur dua periode itu dilakukan pada peresmian salah satu infrastruktur di Kota Samarinda. 

“Dalam peresmian itu kan saya diundang oleh wali kota (Syaharie Jaang) sebagai gubernur, jadi itu bukan kampanye,” tegasnya.

Bahkan Awang mengaku sampai saat ini ia belum mendapatkan jadwal kampanye dan juga belum memiliki waktu untuk terlibat dalam kampanye. 

“Intinya saya juga belum ada mendapatkan surat atas teguran dari Kemendagri, apalagi saat ini saya juga belum memiliki waktu. Jadi tidak benar kalau saya disebut telah melakukan kampanye,” imbuhnya.

Awang sendiri, sebelumnya telah menegaskan bahwa ia akan mendukung sepenuhnya pasangan calon (paslon) nomor urut dua yaitu Syaharie Jaang yang didampingi oleh putranya Awang Ferdian Hidayat.

Namun sampai saat ini, Awang bersihkukuh belum melakukan kampanye dalam momen apapun.

Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menyebutkan Awang telah melanggara asas profesionalisme dan netralitas sebagai kepala daerah.

“Hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf (B) dan (F), bahwa setiap kepala daerah harus bersikap netral,” demikian Hari. (ms)

Awang Faroek Sebut Laporan Bawaslu Aneh

Selasa, 27/02/2018

Awang Faroek Ishak

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.