Rabu, 04/04/2018

CSR Tak Boleh Dipihakketigakan

Rabu, 04/04/2018

Ahmadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

CSR Tak Boleh Dipihakketigakan

Rabu, 04/04/2018

logo

Ahmadi

SAMARINDA - Duit yang mengalir dari perusahaan tambang batu bara, sebagaai tanggung jawab sosial atas eksplorasi yang dilakukan atau yang lazim disebut dana Corporate Social Responsbilty (CSR) memang tidak bisa dibilang kecil. Jika dikelola baik, bukan tak mungkin bisa membantu pembangunan Kaltim, yang menggantungkan lebih dari 50 persen ekonominya dari emas hitam ini.

Tapi fakta bahwa saat ini, pengelolaan dana CSR masih belum sepenuhnya menyentuh pembangunan secara konkret juga tak dapat dielakkan. Bahkan,  sejumlah pihak menyebut, ada oknum-oknum yang menikmati ‘uang panas’ tambang ini, dan bukan pada tempatnya.  Seperti yang dibeber Ahmadi, Ketua Jaringan Muda Pembaharu (Jamper).

“Kita anggap tidak ada perkembangan siginifikan kontribusinya kepada pembangunan daerah, apakah dikelola oleh Forum CSR Kaltim atau apa, Forum CSR kami anggap tidak terbuka, kalau ada, ya silakan dipublikasikan.  Kejaksaan Tinggi Kaltim juga kita minta mengawasi lah,” ujarnya saat unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kaltim, belum lama ini.

Bahkan, kata Ahmadi,  pengelolannya cenderung mengarah kepada kegiatan yang tak ada kaitannya langsung dengan masyarakat.  “Sejauh mana presentasi CSR itu berjalan, itu kita minta transparansi. Bahkan tahun lalu saya dengar sampai dilarikan ke penyelenggaraan Piala Gubernur. Nah ini yang kami minta transparansinya. Apakah ini masih berlaku atau gimana. Kita minta untuk terbuka,” tukasnya.

Ketua Forum CSR Pertambangan Kaltim Dindin Makinudin menampik anggapan bahwa dana CSR tak terarah. Ia juga mengatakan, bahwa dana itu tak dikelola oleh forum. “Dana CSR sekarang berdasarkan Permen ESDM 41 2016, bahwa tanggung jawab pengelolan dana CSR itu tanggung jawab pemilik izin atau perusahaan,” katanya usai aksi di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, kemarin.

Masih berdasarkan Permen ESDM 41/2016, dalam pasal 14, dinyatakan dengan jelas tidak boleh di pihakketigakan. “Kalau ada isu forum CSR Tambang yang kelola (dana CSR) itu salah, karena kita memang tidak mengelola CSR,” tegasnya.

Forum CSR. kata dia, bertugas  menginisiasi gubernur untuk segera menyusun blue print (cetak biru) Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang nantinya akan berguna sebagai acuan perusahaan tambang se-Kaltim dalam menyusun PPM selama lima tahun. Program apa yang harus dibuat, jenis kegiatannya harus sesuai dengan program daerah, dan sesuai dengan RPJMD Kaltim.

“Selanjutnya kami juga bertugas membuat workshop mendampingi perusahaan pertambangan dalam menyusun rencana induk PPM perusahan lima tahunan . Dengan disusun itu, sebagai acuan perusahaan untuk menyusun program tahunan PPM, mengacu pada kebutuhan masyarakat yang terdampak di ring 1, supaya sinkron,” tandasnya. (rs)

CSR Tak Boleh Dipihakketigakan

Rabu, 04/04/2018

Ahmadi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.