Jumat, 13/04/2018
Jumat, 13/04/2018
Sofyan Noor
Jumat, 13/04/2018
Sofyan Noor
SAMARINDA - Sertifikasi tanah wakaf masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Berdasarkan data Diretorat Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, masih ada sekitar 34 persen dari total tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertifikasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Sofyan Noor menjelaskan di Kaltim saat ini pihaknya tengah terus mengupayakan penyelesaian sertifikasi di kabupaten/kota.
“Sertifikasi tanah wakaf itu sudah dianjurkan oleh Kemenag dan pemerintah tapi banyak yang tececer. Saat ini melalui Instruksi Menteri ATR Nomor 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia, kami juga tengah mengintensifkan komunikasi dan kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim,” ujarnya kepada Koran Kaltim, Kamis (12/4) kemarin.
“Kami juga sudah sampaikan ke Kemenag di kabupaten/kota,” imbuhnya.
Selain menyelesaikan target nasional, hal tersebut kata dia juga untuk mempermudah jika ada perseteruan dengan pihak ahli waris, juga mendukung semua program bantuan dan kerjasama dalam dan luar negeri.
“Karena kita tebentur juga kalau ada bantuan luar negeri, lahannya harus CnC (Clean and Clear), itu kami wajibkan semua Kemenag untuk segera meng-adminstrasi,” paparnya.
Mengenai fokus penerbitan sertifikat tanah wakaf, lanjut dia saat ini pihaknya mengutamakan tanah wakaf yang penggunaannya menjadi fasilitas umum di luar rumah ibadah, seperti sekolah, kantor pemerintahan dan lainnya.
“Kantor-kantor dan sekolah kami proioritaskan, karena kalau rumah ibadah sulit diambil karena berhadapan dengan masyarakat. Tapi kalau kantor atau sekolah itu kan perorangan atau yayasan,” tandasnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.