Rabu, 16/05/2018

Awang Faroek Diperiksa Panwaslu

Rabu, 16/05/2018

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awang Faroek Diperiksa Panwaslu

Rabu, 16/05/2018

logo

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023. Awang Faroek  diperiksa oleh Panwaslu Balikpapan di kantor Bawaslu Kaltim, Jl MT Haryono Samarinda, Selasa (15/5).

Awang ke kantor Bawaslu Kaltim pukul 10.30 Wita dengan ditemani Asisten III Bere Ali, serta Plt Sekda Meiliana. Mereka datang usai menghadiri aksi penanaman pohon di sekitar area Bandara APT Pranoto Samarinda.

“Awang diperiksa, hampir sekitar 2 jam,” kata Ketua Panwaslu Kaltim, Saipul.

“(Tapi sebenarnya domain pemeriksaan ini sepenuhnya ada di Panwaslu Balikpapan. Kami hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan, karena lebih memudahkan jika dilakukan pemeriksaan di Samarinda,” sambungnya.

Informasi yang dihimpun, indikasi pelanggaran tersebut terkait profesionalitas gubernur dalam kontestasi Pilgub Kaltim. Di satu sisi, Awang adalah Gubenur Kaltim yang memiliki bagian kerja  untuk mensukseskan Pilgub Kaltim.

 “Di satu sisi beliau adalah kepala daerah, dan satu sisi lagi, pada waktu tertentu adalah juru kampanye dari salah satu pasangan calon saat ini,” katanya.

“Ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Awang, nanti diketahui dalam proses pendalaman oleh Panwaslu Balikpapan di Sentra Gakumdu,” tambahnya. 

Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz tak banyak menerangkan terkait dipanggilnya Awang.  “Saya belum komentar, karena kami masih menunggu proses pembahasan di Sentra Gakumdu,” katanya.

Meski begitu, Ahmadi pun senada dengan Saipul bahwa pemanggilan sehubungan dengan acara tanggal 21 April di Dome Balikpapan. 

“Intinya kami masih proses, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli,” ujarnya. 

Kabiro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, Tri Murti Rahayu menjelaskan terkait proses pemanggilan tersebut.

“Itu hanya klarifikasi aja. Pak Awang sampaikan bahwa beliau tidak melakukan pelanggaran. Di sana Pak Awang sampaikan bahwa sebagai perwakilan pemerintah pusat, melakukan sosialisasi. Itu saja,” katanya singkat. (sab)

Awang Faroek Diperiksa Panwaslu

Rabu, 16/05/2018

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.