Senin, 21/05/2018
Senin, 21/05/2018
SIDAK TAMBANG : Pj Wali Kota Samarinda, Zairin Zain saat melakukan sidak di salah satu perusahaan tambang batu bara di kawasan Samarinda Utara. ( santi / korankaltim)
Senin, 21/05/2018
SIDAK TAMBANG : Pj Wali Kota Samarinda, Zairin Zain saat melakukan sidak di salah satu perusahaan tambang batu bara di kawasan Samarinda Utara. ( santi / korankaltim)
SAMARINDA – Tim satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Pemkot Samarinda telah melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Hasilnya, pemkot meminta kepada salah satu perusahaan tambang untuk menyerahkan dokumen yang diminta ketika melakukan sidak. Diduga lahan yang digarap oleh perusahaan merupakan lokasi pemakaman.
“Saat ini kami meminta kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan. Kan Satgas Pemkot hanya memberikan informasi lokasi di mana saja yang terdapat atau diduga adanya aktifitas tambang ilegal. Nantinya dari pihak penegak hukumlah yang akan menindakjuti,” ucap Ketua Tim Satgas sekaligus Assiten II Sekkot Samarinda, Endang Liansyah.
Pemkot hanya meminta kepada perusahaan untuk melengkapi beberapa berkas. Semisal melampirkan tiitk koordinat pertambangan, dokumen jaminan reklamasi, iuran tahun serta bukti perizinan. “Dari situ nanti kami pelajari. Kalau memang ada yang melanggar yang pasti diberikan sanksi yang tegas,” katanya lagi.
Selain kawasan Samarinda Utara, Tim Satgas juga tengah siap–siap menyisir Samarinda Ulu, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sambutan hingga ke Palaran. Namun, karena terbentur jadwal Pj Wali kota yang padat, sehingga sidak ditunda sementara waktu.
“Harus membagi waktu juga, kan ini semua kegiatan untuk masyarakat,” ucap Endang.
Meskipun begitu, Ia memastikan sudah menyusun jadwal untuk sidak berikutnya. Tetapi, ia enggan membeberkan mengantisipasi adanya kebocoran lokasi sidak.
“Pasti kami akan nanti,” urainya.
Terpisah, Pjs Wali Kota Samarinda, Zairin Zain telah menginstruksikan kepada Bagian Hukum Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi surat izin perusahaan. Termasuk legalitas dari kegiatan penambangan, mengingat hal ini sangat penting di mana dampaknya akan merusak lingkungan bisa lebih parah. “Segera ditindaklanjuti legalitasnya, agar aktifitas tambang tidak menambah persoalan baru, khususnya dalam masalah kerusakan lingkungan,” pungkas Zairin. (sn318)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.