Rabu, 23/05/2018

Sokhip Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Rabu, 23/05/2018

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sokhip Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Rabu, 23/05/2018

logo

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip terbukti menggunakan ijazah palsu.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (22/5). 

“Melalui sidang diputuskan bahwa Sokhip terbukti menggunakan ijazah palsu. BK merekomendasikan kepada partainya (Partai Gerindra) untuk dilakukan pemberhentian dan penggantian,” kata Dahri Yasin. 

Politikus Senior Partai Golkar ini mengatakan, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tempat dimana ijazah SLTA/sederajat tersebut diterbitkan.

“Bukti yang ditemukan adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu,” ungak Dahri. 

Dengan demikian, kata lanjutnya, BK memberikan sanksi hukuman pelanggaran berat yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim. Sebab, kata Dahri, semua unsur memenuhi bahwa Sokhip menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan ijazah sekolah palsu, termasuk putusan pengadilan. 

“Laporan sidang ini akan kita bawa ke Banmus (Badan Musyawarah) untuk dilakukan paripurna pengumuman rekomendasi BK ini,” imbuhnya. 

Diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sokhip mengemuka setelah LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia melapor ke BK DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. 

Formak menyebut Sokhip telah menggunakan surat keterangan ijazah palsu pada Pemilu 2014 lalu. Pengadilan Negeri Pasuruan juga telah memvonis Irfan, si pembuat surat keterangan ijazah palsu dengan hukuman delapan bulan. 

“Terbukti surat keterangan pengganti ijasah dari Sekolah SMK Nasional yang dipakai bukan atas nama Sokhip tapi atas nama saudara Irfan. Irfan ini di SMK Nasional tidak lulus,” tambah, Anggota BK DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

“Ini yang menguatkan bahwa surat keterangan itu ternyata palsu. Yang membuat surat ini sudah divonis delapan bulan,” tukasnya. (sab) 

Sokhip Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Rabu, 23/05/2018

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.