Sabtu, 26/05/2018
Sabtu, 26/05/2018
Abu Helmi
Sabtu, 26/05/2018
Abu Helmi
SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi memastikan, bahwa Pemprov Kaltim memantau komitmen perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) dan Permanaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018 tentang THR.
“Intinya tujuh hari sebelum hari-H (lebaran) harus sudah diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan,” ujarnya.
Untuk memantau hal tersebut, surat edaran resmi sudah disebarkan ke kabupaten/kota, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah.
Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi para karyawan untuk dapat melapor, terkait keluhan mengenai pembayaran THR dengan didirikannya posko pengaduan. “Saya ada bikin edaran, ada posko juga. Yang jelas THR itu harus diselesaikan pada 7 hari sebelum lebaran. Paling lambat, pokso di Disnakertrans Kaltim ada, dan kabupaten/kota tersebar,” paparnya.
Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayarkan THR, Abu Helmi menyebut secara detail sanksi termuat pada Permenaker 2 Tahun 2018. “Yang pasti perusahaan dapat denda 5 persen dari gaji, apabila ia terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.