Selasa, 29/05/2018

7 Balon DPD RI Dapil Kaltim Dinyatakan Tak Lolos

Selasa, 29/05/2018

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

7 Balon DPD RI Dapil Kaltim Dinyatakan Tak Lolos

Selasa, 29/05/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Senin (28/5) kemarinmengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap 38 Balon DPD RI Dapil Kaltim. Hasilnya, 7 balon DPD tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos. 

Sekedar diketahui berdasrakan PKPU nomor 5 tahun 2017 syarat maju sebagai balon DPD dapil Kaltim harus mengumpulkan dukungan berupa 2 ribu foto copy KTP-el.

"Tujuh orang yang tidak lolos balon DPD karena tidak menyerahkan verifikasi administrasi perbaikan dan ada juga yang mengembalikan namun tidak mencukupi dukungan foto copy KTP-el yang diserahkan ke KPU," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy, kemarin. 

Dari tujuh nama yang tidak lolos tahap selanjutnya, kata Viko tiga orang diataranya tidak mengembalikan berkas, namun tidak cukup dukungan KTP- el. Sementara yang empat orang tidak mengembalikan berkas dukungan KTP- el. 

Disinggung tujuh nama yang tidak lolos tahap selanjutnya, Viko masi merahasiakannya. "Besok saja ya, tujuh nama itu saya beber, sebab besok (hari ini) kami umumkan," sebut Viko.

Lanjut Viko,  31 nama yang lolos akan mengikuti tahap verifikasi faktual dilapangan yakni 10 persen dukungan KTP-el yang diserhakan.

"Verifikasi faktual 10 persen dukungan KTP-el paslon akan kita lakukan pada 30 Mei-19 Juni 2018. Tahapan tersebut akan melibatkan seluruh penyelenggara pemilu, dari KPU kabupaten/kota sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Sekedar diketahui, KPU Kaltim telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi terhadap 38 bakal calon (Balon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim. Setidaknya ada 98.748 fotocopy KTP-el dari 38 balon DPD RI yang diverifikasi.

Verifikasi adminitrasi ini melibatkan 20 orang staf sekretariat KPU Kaltim. Mereka dibagi dalam beberapa kelompok sehingga verifikasi bisa teratur dan rapi. Masing-masing kelompok melakukan penelitian syarat dukungan balon DPD berdasarkan dukungan KTP-el yang diserahkan. 

Penelitian ini seperti nama pendukung, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan tanda. Dalam penelitian adminisrasi tersebut KPU melakukan secara manual dengan mencocokkan satu-satu antar KTP-el dengan formulir f1 DPD RI. Jika ada nama atau alamat tidak jelas, maka dinyatakan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Usai verifikasi, lanjut dia, pihaknya akan meng-input data tersebut melalui Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Meng-inout data pihaknya hanya memberikan tanda Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada nama balon DPD. Hasil tersebut nantinya akan dikirim ke KPU kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi menyangkut syarat dukungan yang belum memenuhi syarat. (sab)

7 Balon DPD RI Dapil Kaltim Dinyatakan Tak Lolos

Selasa, 29/05/2018

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.