Rabu, 06/06/2018
Rabu, 06/06/2018
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim
Rabu, 06/06/2018
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim
SAMARINDA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim menyebut sedianya anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS sudah ada di pos anggaran APBD Kaltim 2018.
Hanya saja, besaran anggaran yang ada tidak bisa membayarkan semua kebutuhan yang ada, sehingga sisanya baru dibayarkan setelahnya.
“Anggarannya sudah ada, tinggal minta persetujuan dewan mendahului anggaran. Jadi anggaran itu, menggunakan dana yang sudah ada di belanja pegawai. Tinggal kekurangan itu kami perkirakan sekitar Rp56 miliar,” ujarnya, kemarin.
Ia menyebut total pembayaran THR mencapai Rp80 miliar. Sementara yang belum dan tengah dalam proses pencairan Rp56 miliar.
Dia memastikan kekurangan yang terjadi saat ini sama sekali tidak menggangu pos anggaran Pemprov Kaltim secara keseluruhan. Pasalnya, salah satu pertimbangan pencairan gaji ke-13 sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Secara keuangan, kata dia Kaltim termasuk mampu. Maka itu pembayaran tersebut bisa dilakukan. Apalagi, legitimasinya juga terdapat di Peraturan pemerintah (PP) 18 dan 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 dan 54 tahun 2018.
“Anggaran itu amanah dari pusat, karena peraturan perundang-undangan, kalau angkanya tentu kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, karena kondisi kita mencukupi maka kita lakukan, jadi bisa dikatakan tidak mempengaruhi postur anggaran kita,” ungkapnya.
Sementara untuk honorer, ke depan bisa jadi Pemprov Kaltim akan mulai membicarakan untuk adanya kebijakan khusus, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda. “Saya akan coba bicarakan untuk dianggarkan, karena tidak diatur ya, jadi ya daerah yang mengeluarkan kebijakan mungkin begitu,” pungkasnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.