Kamis, 07/06/2018

Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Awang: THR No Problem

Kamis, 07/06/2018

Awang Faroek Ishak

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Awang: THR No Problem

Kamis, 07/06/2018

logo

Awang Faroek Ishak

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim tidak ada masalah. Bahkan, Awang menyebut pemprov juga memberikan kebijakan khusus berupa THR bagi pegawai honorer.

“THR kita bayarkan di bulan Juni, sementara gaji ke 13 di bulan Juli. Kaltim no problem, dananya sudah siap di APBD, kan sudah setiap tahun kok ada meributkan sekarang, bagi kami tidak masalah setiap tahun lancar. Honorer itu ada kebijaksanan tersendiri mereka tetap dibayar gajinya oleh pemda melalui SKPD, THR dapat dan gaji semua,” ujarnya.

Ia menyebut, dari total sekitar 11 ribu PNS dengan anggaran sebanyak Rp56 miliar untuk THR dan gaji ke-13, tidak sama sekali mempengaruhi keuangan daerah. Bahkan, Awang memberikan fasilitas kepada para PNS, yang ingin mudik menggunakan mobil dinas. Menurutnya tidak masalah, apabila mobil dinas atau kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik.

“Tapi tidak boleh yang jauh-jauh, kalau ke Kutim, Tenggarong boleh, kalau jauh tidak boleh. Dan bensin ditanggung sendiri,” tukasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Ardiningsih membenarkan, bahwa total sekitar 11 ribu PNS di Kaltim. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran THR terserbut, karena berada di bidang lain. “Kalau THR ada di BPKAD, kan sistemnya juga mereka yang siapkan,” tukasnya.

Mengenai THR untuk pegawai honorer, sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fathul Halim menyebut, bahwa tahun ini belum ada alokasi khusus untuk pembayaran THR bagi honorer, khususnya yang tercantum dalam peraturan, baik PP 18 dan 19, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53 dan 54.

Sementara untuk honorer, ke depan bisa jadi Pemprov Kaltim akan mulai membicarakan untuk adanya kebijakan khusus, apakah dalam bentuk pergub atau peraturan daerah. “Saya akan coba bicarakan untuk dianggarkan, karena tidak diatur ya, jadi ya daerah yang mengeluarkan kebijakan. Mungkin begitu,” ungkapnya. (rs)


Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Awang: THR No Problem

Kamis, 07/06/2018

Awang Faroek Ishak

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.