Jumat, 08/06/2018

Penahanan Karyawan Pertamina Tergantung Penyidik

Jumat, 08/06/2018

Ilustrasi / international.sindonews.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penahanan Karyawan Pertamina Tergantung Penyidik

Jumat, 08/06/2018

logo

Ilustrasi / international.sindonews.com

BALIKPAPAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim belum menahan tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan berinisial IS yang diketahui karyawan Pertamina.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut penahan merupakan kewenangan penyidik. "Jadi soal penahanan itu mutlak kewenangan penyidik, tersangka yang pertama dilakukan penahanan sedangkan yang kedua belum dilakukan penahanan semua ada pertimbangannya dari penyidik,"ungkapnya.

Ade tidak mengetahui apa pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka.  "Penyidik diberi ruang menimbang alasan baik sosiologis maupun yuridis. Untuk saat ini mereka masih mempercayai yang bersangkutan," akunya.

Ia menambahkan, bahwa tersangka IS tengah mengajukan saksi ahli kepada penyidik.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan IS. Soal pasal masih tetap sama, ancaman delapan sampai 15 tahun, tergantung sampai di mana kelalaian yang dia lakukan," tandasnya. (yud)

Penahanan Karyawan Pertamina Tergantung Penyidik

Jumat, 08/06/2018

Ilustrasi / international.sindonews.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.