Jumat, 08/06/2018
Jumat, 08/06/2018
Ilustrasi / international.sindonews.com
Jumat, 08/06/2018
Ilustrasi / international.sindonews.com
BALIKPAPAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim belum menahan tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan berinisial IS yang diketahui karyawan Pertamina.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut penahan merupakan kewenangan penyidik. "Jadi soal penahanan itu mutlak kewenangan penyidik, tersangka yang pertama dilakukan penahanan sedangkan yang kedua belum dilakukan penahanan semua ada pertimbangannya dari penyidik,"ungkapnya.
Ade tidak mengetahui apa pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka. "Penyidik diberi ruang menimbang alasan baik sosiologis maupun yuridis. Untuk saat ini mereka masih mempercayai yang bersangkutan," akunya.
Ia menambahkan, bahwa tersangka IS tengah mengajukan saksi ahli kepada penyidik.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan IS. Soal pasal masih tetap sama, ancaman delapan sampai 15 tahun, tergantung sampai di mana kelalaian yang dia lakukan," tandasnya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.