Sabtu, 09/06/2018
Sabtu, 09/06/2018
Istimewa
Sabtu, 09/06/2018
Istimewa
SAMARINDA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyatakan hingga 8 Juni kemarin, belum ada karyawan yang melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Usriansyah menyebut Posko Pengaduan THR tersedia di Disnakertrans Kaltim dan di 10 kantor Disnaker di kabupaten/kota Kaltim.
Namun demikian, ia membeber berdasarkan catatan Disnakertrans Kaltim selama 2017, setidaknya ada 121 aduan pekerja yang tak mendapat THR.
Dari total aduan tersebut, di Kutai Kartanegara terjadi 71 aduan, Samarinda tiga aduan, Balikpapan 33 aduan, dan Bontang 14 aduan. “Ada beberapa yang sudah menunaikan tugasnya, namun ada yang berlanjut ke Disnakertras Kaltim,” ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Yang mana, lajut dia, pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri. Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2018. “Surat edaran itu kan menegaskan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR,” tukasnya.
Ia menyebut, para pengusaha kebanyakan berdalih tidak sanggup membayar THR. Untuk menekan jumlah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, pihaknya membentuk tim pengawas khusus untuk THR.
“Tim pengawas berasal dari gabungan pegawai Disnakertrans Kaltim dan Disnaker kota dan kabupaten. Tim sudah bergerak sejak minggu lalu. Melakukan pemeriksaan dan pemantauan pencairan THR di semua perusahaan di Kaltim,” paparnya.
Menurutnya, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai denda dan sanksi administratif sesuai regulasi. Ada tiga sanksi, yang pertama denda 5 persen dari total THR, dan masih tetap wajib bayar THR.
Kedua teguran tertulis, dan terakhir pembatasan kegiatan usaha. Jika tetap melanggar, maka akan dilakukan pencabutan izin.
Posko pengaduan, tambahnya, sudah disediakan untuk seluruh pegawai atau pekerja. Berada di kantor Disnakertrans Kaltim, dan di kantor Disnaker kabupaten/kota. Posko tersebut menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Aduan dari pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sampai sekarang belum ada pengaduan. Aduan biasanya ada setelah lebaran, terkait perusahaan yang tertunda atau telat membayar THR pekerja. Tapi, semoga jumlahnya tidak signifikan,” pungkasnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.