Selasa, 12/06/2018

Kapolda Buka Posko Pengaduan Harga Tiket

Selasa, 12/06/2018

CEK PERSIAPAN: Kapolda Irjen Pol Priyo Widyanto saat meninjau Pos Terpadu Pelabuhan Semayang Balikpapan. ( yud / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kapolda Buka Posko Pengaduan Harga Tiket

Selasa, 12/06/2018

logo

CEK PERSIAPAN: Kapolda Irjen Pol Priyo Widyanto saat meninjau Pos Terpadu Pelabuhan Semayang Balikpapan. ( yud / korankaltim)

BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto memberikan atensi terhadap meningkatnya harga tiket pesawat jelang hari raya tahun baru.

Padahal pemerintah sudah menetapkan tarif atas bawah  melalui Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Permasalahan tiket yang terjadi itu di Tarakan di mana adanya penjual tiket pesawat menjual tiket di atas ambang batas sesuai harga yang sudah ditentukan,” ujarnya disela pemeriksaan posko terpadu di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Senin (11/6).

Untuk di Kaltim, lanjutnya, belum ditemukan adanya laporan  tersebut. Hal itu diketahui ketika perwakilan maskapai dan pihak pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I.

“Sudah didiskusikan dengan pihak maskapai bahwa mereka sepakat mematuhi peraturan tersebut setelah didiskusikan ternyata mis-nya di agen travel yang tidak patuh dengan kerja sama masing-masing maskapai,”ujarnya.

Diketahui bahwa agen travel sudah mendapatkan keuntungan dari pihak maskapai. “Karena ada sukses fee yang diterima dan ada batasannya maksimal Rp 50 ribu. Kita akan membuka pos pengaduan masyakat untuk kita inventarisir dari agen agen mana yang memberikan penambahan biaya yang melebihi ambang batas atas,”bebernya.

Masyarakat yang merasa dirugikan, bisa melapor ke posko pengaduan yang akan dibentuk Polri.  “Kita kan akan buka pos jadi kita akan lihat seberapa besar agen menjual tiket di atas batas ambang atas itu yang dikeluarkan maskapai berapa dan yang dibeli masyarakat berapa,” katanya.

Dia mengakui bahwa untuk tahun ini tidak dapat dilakukan penekanan harga tiket. “Memang tahun ini sudah tidak bisa dilakukan menekan harga tiket karena sudah terjual sampai beberapa hari ke depan. Untuk tahun depan kita bisa upayakan mengumpulkan agen tiket termasuk travel untuk menyepakati karena ada sanksi juga dari maskapai apabila tidak mematuhi maka bisa dicabut kerja samanya,”tegasnya . 

Dia menuturkan bahwa pemeriksaan posko terpadu salah satunya menyerap informasi permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

“Selain itu kita melaksanakan pengecekan terhadap pos-pos yang sudah disiapkan oleh jajaran Polres Balikpapan Pos terpadu di Bandara dilanjut pos terpadu di Pelabuhan Semayang secara keseluruhan dinyatakan sudah siap,” tambahnya.

Dia berharap bahwa pos terpadu yang sudah disediakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.”Mudahan pos bisa bermanfaat untuk masyakat khususnya pada arus mudik dan balik tidak ada gangguan selama perjalan,”tandanya . (yud)


Kapolda Buka Posko Pengaduan Harga Tiket

Selasa, 12/06/2018

CEK PERSIAPAN: Kapolda Irjen Pol Priyo Widyanto saat meninjau Pos Terpadu Pelabuhan Semayang Balikpapan. ( yud / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.