Jumat, 22/06/2018
Jumat, 22/06/2018
DIPROSES HUKUM: Lingkaran Survei Indonesia melaporkan Lembaga Strategis Indonesia atas dugaan pencatutan logo ke Polresta Samarinda. ( santi / korankaltim)
Jumat, 22/06/2018
DIPROSES HUKUM: Lingkaran Survei Indonesia melaporkan Lembaga Strategis Indonesia atas dugaan pencatutan logo ke Polresta Samarinda. ( santi / korankaltim)
SAMARINDA – Lembaga Strategis Indonesia menuai masalah setelah mengumumkan hasil survei mereka ke publik. Selain dinyatakan tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, lembaga ini juga ditengarai mencatut logo Lingkaran Survei Indonesia (LSI).
Supervisor Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Gery Mohammad Iqbal pada Kamis (21/6) kemarin, melaporkan lembaga yang memangkan paslon Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulaydi itu ke Polresta Samarinda.
“Kami melaporkan Lembaga Strategi Indonesia ke Polresta karena menggunakan logo perusahaan untuk melakukan survei terkait kepentingan paslon tertentu,” ucapnya.
Ia mengatakan, hasil survei yang disampaikan oleh Lembaga Strategi Indonesia sangat berbeda jauh dari data survei Lingkaran Survei Indonesia.
“Kami hanya melakukan survei satu kali saja. Tetapi di data Lembaga Strategi Indonesia ini berbeda dan mencantumkan logo Lingkaran Survei Indonesia. Ini jelas sangat mencoreng kredibilitas LSI yang sudah dibangun dan bisa hancur gara-gara survei yang berantakan dan bukan data dari kami,” jelas Gery.
Kasi Umum Polresta Samarinda Iptu Hardi mengatakan akan segera memproses laporan itu. “Tindaklanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal,” ungkap Hardi.
Usai melapor ke polisi, Gery kemudian menuju Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk menyampaikan hal yang sama.
Bawaslu Kaltim menyiapkan rekomendasi sanksi untuk Lembaga Strategis Indonesia. Rekom itu akan diserahken ke KPU dalam waktu dekat.
Menurut Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penindakan Pelanggaran, Hari Dermanto sanksi dijatuhkan karena lembaga itu tidak terdaftar di KPU Kaltim.
Bawaslu juga akan memanggil tim survei untuk meminta penjelasan seputar informasi.
“Lembaga survei yang menyurvei pemilihan kepala daerah harus terdaftar dulu di KPU. Kami juga akan meminta informasi dari KPU. Apabila KPU menyatakan tidak terdaftar, maka kami akan melakukan pemeriksaan,”kata Hari.
Jika melanggar, Lembaga Strategis Indonesia bisa ganjar sanksi administratif dan pidana, sesuai PKPU 8/2017.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiasnyah Hamzah berkata, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak bisa dipidana namun lebih ke etika.
“Saksi etiknya berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilihan,” kata Castro, sapaan akrabnya.
Kata dia, kualifikasi pidana juga diatur, tapi lebih di rezim pemilu. Itupun untuk tiga hal, yakni di survei di masa tenang, hasil survei tidak diumumkan sebagai bukan hasil resmi penyelenggara, dan survei dilakukan sebelum dua jam pasca pencoblosan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kaltim Muhammad Syamsul Hadi menegaskan hanya ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU Kaltim. Yakni, Syaiful Murjani Research and Consulting (SMRC), Jaringan Isu Publik (JIP), Indikator, Median, dan Indo Barometer.
“Kalau tidak ada dari lima itu, berarti lembaga Strategi Indonesia tidak terakreditasi dan bisa dibilang ilegal. Kita punya tahapannya dan lembar lembaga yang terakreditasi atau resmi terdaftar,” tandasnya. (sab/sn318)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.