Senin, 09/07/2018

Praktisi Hukum Ingatkan Awang Faroek

Senin, 09/07/2018

Roy Hendrayanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Praktisi Hukum Ingatkan Awang Faroek

Senin, 09/07/2018

logo

Roy Hendrayanto

Bawaslu Gugurkan Laporan Dugaan Politik Uang Dipertanyakan 

SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum di Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto mengingatkan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak agar berhati-hati menyebar informasi. Jika tanpa bukti, informasi yang disebarkan bisa berpotensi memenuhi unsur pidana. Ini bisa mengarah ke informasi hoaks.
Menurut Roy, pernyataan gubernur terkait salah satu pasangan calon menggunakan dana asing sudah menjadi konsumsi umum. Sebagai penanggung jawab desk Pilkada Pemprov Kaltim, Awang Faroek Ishak sedianya sangat berhati-hati.
Sebagai praktisi hukum, Roy berpendapat ungkapan Awang Faroek Ishak sebelum dan sesudah di panggil Bawaslu Kaltim tanpa disertakan bukti konkretnya sudah menjadi perhatian umum.
Bawaslu Kaltim kata dia sudah merespon dengan memanggil sang Gubernur. Selanjutnya, kata Roy Bawaslu harus menindaklanjuti untuk mengungkap kebenarannya.
Roy menilai, apa yang dilakukan gubernur adalah sebagai laporan informasi bukan sebagai pelapor. Jadi, Bawaslu perlu menindaklanjuti informasi yang masuk sehingga semuanya bisa terang benderang. “Gubernur itu bukan pelapor tapi sebagai pemberi informasi, kalau melapor dia tidak resmi melaporkan. Nah Bawaslu harusnya menindaklanjutinya dengan mencari tahu kepada ahlinya, misalnya soal masuknya rupiah yang beredar di luar negeri ke dalam negeri disebutkan ada perbedaan, nah ini kan kewenangan BI sebagai ahli untuk memutuskan, panggil saja BI,” kata Roy.
Dia menilai, Bawaslu sampai sekarang kebingungan membuktikan. Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful menyatakan pihaknya sudah menggugurkan laporan Awang Faroek atas dugaan money politik di Pilgub. Ini juga sekaligus membatalkan ungkapan adanya dana luar negeri yang masuk ke dalam negeri.
“Kalau tak bisa dibuktikan, jangan sampai pernyataan gubernur ini menimbulkan fitnah, apalagi jabatan gubernur sebagai penanggungjawab desk pilkada,” kata dia.
Soal pernyataan Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful yang menggugurkan laporan dugaan politik uang, Roy sangat menyayangkan. Seharusnya, diupayakan agar semuanya terbukti. “Jadi semuanya bisa klir, jadi informasi yang beredar selama ini artinya apa?,” kata dia. (sab)


Praktisi Hukum Ingatkan Awang Faroek

Senin, 09/07/2018

Roy Hendrayanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.