Minggu, 09/07/2017
Minggu, 09/07/2017
foto: yudi hadisaputro/koran kaltim
Minggu, 09/07/2017
foto: yudi hadisaputro/koran kaltim
BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kaltim-Kaltara mengungkap kasus pembobolan kas perusahaan PT Serba Mulia Auto. Tersangkanya, tak lain adalah kasir perusahaan otomotif di Samarinda itu, Leni Nursanti (30). Polisi mengungkap, Leni Mursanti adalah warga Perumahan Bukit Mediterania Samarinda Utara, Kota Samarinda. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perusahaan ditaksir mengalami kerugian dengan total Rp25 miliar.
Mengelabui manajemen perusahaan, Leni beraksi tidak sendirian. Perempuan kelahiran Samarinda, 1 Maret 1988 ini dibantu oleh Jeffriansyah (28), suaminya dan Muhammad Deny Rayindra (28) adik kandungnya.
Uang hasil penggelapan, para tersangka mencucinya dengan membeli dua unit rumah mewah di kawasan Perumahan Mediterania Cluster Spain Blok B, Kelurahan Air Putih Samarinda Utara.
Dia juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Mercy, Peageut RCZ, Toyota Fortuner, Daihatsu Copen, Yamaha R1M.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan manajemen PT SMA yang curiga terjadi piutang senilai Rp5,6 miliar. Manajemen akhirnya melakukan audit internal hingga akhirnya ditemukan adanya kerugian perusahaan mencapai Rp25 miliar.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin membeberkan pelaku sudah menjalankan aksinya kurun waktu April 2015-Desember 2016 lalu. Menggelapkan uang miliaran rupiah, masing-masing pelaku memiliki peran; tersangka Leni bertugas memanipulasi data downpaymen (DP) perusahaan. Jefri berperan berpura-pura membeli mobil ke PT SMA, tapi uang masuk dari Jefri ke perusahaan diambil kembali oleh Leni dan dikembalikan kepada Jefri.
“Leni memalsukan dokumen, jadi uang yang masuk dengan uang yang ada tidak dicurigai. Modusnya ada selisih uang yang diambil dari perusahaan kemudian dibelikan mobil oleh suami tersangka kemudian dijual lagi mobil itu,” beber Safaruddin.
Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan modus penggelapan tersangka memalsukan dokumen untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan meminjam foto copy KTP seseorang. Marketing PT SMA percaya jika ada pembeli yang sudah membayar tunai dengan melampirkan foto copy KTP-nya sebagai salah satu syarat pembayaran kwitansi penjualan mobil.
“Satu KTP bisa digunakan transaksi 10 unit mobil. Mobil keluar kemudian dijual. Hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan lainnya seperti perhiasan, tanah, rumah dan kendaraan. Bahkan ada yang digunakan untuk modal usaha ternak ayam,” sebut alumnus Akpol 1984 ini.
Sedikitnya ada 45 unit mobil yang berhasil digelapkan. Dari jumlah tersebut polisi berhasil menyita 18 unit. Sisanya, 27 unit lainnya sudah terjual.
Lulusan SMK jurusan akuntansi di Samarinda, Leni lihai memanipulasi data akuntansi. Urusan perhitungan neraca keuangan bukan hal yang baru untuknya.
“Kita sudah sita aset senilai Rp9 miliar. Dia juga kita kenakan dengan tindak pidana pencucian uang sehingga seluruh asetnya kita sita dalam jangka waktu terjadinya tindak pidana. Cukup besar kerugian perusahaan sebesar Rp25 M,” bebernya.
Puluhan mobil mewah yang dijadikan barang bukti terjejer rapi di lapangan parkir belakang Mapolda Kaltim.
Nantinya barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya rampung. “Segera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan kita tunggu saja,” tandasnya.
Saat ini tersangka Leni dititipkan di sel perempuan Mapolres Balikpapan. Sedangkan Jefri ditahan di Samarinda dan Deny meringkuk di sel Mapolda Kaltim. Tersangka dijerat Pasal 378 junto 374 KUHP junto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.