Selasa, 31/07/2018

BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Persalinan

Selasa, 31/07/2018

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Persalinan

Selasa, 31/07/2018

logo

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana

TENGGARONG – BPJS Kesehatan mulai megimplementasikan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) Nomor 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Nomor 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Sehat dan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik per 25 Juli lalu.

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana mengatakan sesuai denga rilis humas BPJS Kesehatan menjelaskan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat tetap dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang mana sebelumnya beredar rumor bahwa ketiga pelayanan tersebut diberhentikan.

“Tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” terangnya.

“Peserta penderita katarak dengan visus pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi,” imbuhnya. 

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal, baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit maupun tindakan bedah caesar.

“Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan,” ujarnya.

Untuk rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menekankan dengan pengimplementasian 3 peraturan itu, tidak diartikan sebagai pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. 

“Pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (rf218)


BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Persalinan

Selasa, 31/07/2018

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.