Jumat, 07/09/2018
Jumat, 07/09/2018
Ilustrasi
Jumat, 07/09/2018
Ilustrasi
BALIKPAPAN - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Balikpapan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang sekuriti di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Pungli yang dimaksud yakni retribusi masuk ke dalam kawasan Pelabuhan Semayang dipatok Rp 50 ribu akan tetapi para sopir tidak diberi tanda bukti karcis. Sehingga uang tersebut tidak masuk dalam kas negara.
Pengungkapan tersebut dilakukan belum lama ini oleh petugas berpakaian preman Polres Balikpapan. Bermula informasi dari para sopir yang resah.
“Kami lakukan OTT yang dilakukan oleh petugas karcis di Pelabuhan Semayang. Dua hari kami lakukan pengamatan lapangan diketahui ada indikasi pungli namun faktanya pelaku pungli yakni seorang Satpam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Mahfud Hidayat pada Kamis (6/9) siang.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, lanjut Mahfud, dengan tidak memberikan bukti retribusi kepada sopir. “Jadi truk bongkar muat kapal masuk ke pelabuhan lalu diberikan sopir truk memberikan uang senilai Rp 50 ribu. Memang masuknya itu segitu,” sebutnya.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp450 ribu. “ Kita tangkap pagi kita amankan uang Rp 450 ribu. Masih kita kembangkan,” tuturnya.
Kendati demikian, oknum sekuriti berinisial AD ini belum ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi masih saksi. Kita berikan wajib lapor, ini sudah naik sidik belum ditetapkan tersangka,” sebutnya.
Mahfud meminta kepada para sopir hendaknya meminta tanda bukti retribusi ketika memasuki kawasan pelabuhan. “Kalau ketentuan ada karcis jangan lupa minta dan sesuai ketentuan di karcis jangan berlebih, jangan berikan kesempatan pungli kepada petugas,”tandasnya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.