Jumat, 14/09/2018

Kejari Kubar Geledah Kantor KPU Mahulu

Jumat, 14/09/2018

GELEDAH KPU : Tim Kejari Kubar tengah memeriksa dokumen di KPU Mahulu, Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Kamis (13/9) sekira pukul 11.30 WITA. Kejari meningkatkan dugaan korupsi dana hibah anggaran 2015 senilai Rp30,7 miliar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Kubar Geledah Kantor KPU Mahulu

Jumat, 14/09/2018

logo

GELEDAH KPU : Tim Kejari Kubar tengah memeriksa dokumen di KPU Mahulu, Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Kamis (13/9) sekira pukul 11.30 WITA. Kejari meningkatkan dugaan korupsi dana hibah anggaran 2015 senilai Rp30,7 miliar.

UJOH BILANG – Kasus dugaan penyimpangan anggaran dana hibah pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun anggaran 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kubar terus menelisik untuk mengungkap adanya dugaan korupsi.

Kasus tersebut statusnya saat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pada, Kamis (13/9) kemarin dipimpin Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, tim penyidik Kejari Kubar menggeledah Kantor KPU Mahulu di Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun. Mereka menggeledah setiap ruangan KPU Mahulu sekitar 5 jam lamanya.

Dalam jumpa wartawan, Kajari Kubar Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan berdasarkan perhitungan sementara, KPU Mahulu menerima dana hiban senilai lebih dari Rp30 miliar tahun 2015 dan belum ada laporan pertanggungjawabannya.

“Total anggaran hibah berasal dari APBD Mahulu TA 2015 senilai Rp12 miliar, dan dari ABPD-P Mahulu TA 2015 sebesar Rp 18.797.582.800. Jadi total anggarannya Rp 30.797.582.800 yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU Mahulu,” jelas Kepala Kejari Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Rivani dalam keterangan pers, kemarin di Sendawar.

Indra Rivani menambahkan, penggeledahan Kantor KPU Mahulu dilakukan guna mencari sejumlah alat bukti tambahan. Menurut dia, kasus itu sejak 16 Agustus lalu telah meningkat statusnya ke penyidikan.

“Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Kubar bersama Tim Penyidik Kejari Kubar,didampingi Kepala Polsek Long Bagun Iptu Kasiyono. Diamankan sejumlah dokumen yang terkait pertanggung jawaban KPU Mahulu TA 2015,” beber Indra.

Disinggung siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPU Mahulu TA 2015, Indra menyebut hingga saat ini tim penyidik Kejari Kubar masih mendalami seluruh alat bukti dan para saksi. “Kami masih perlu menggali siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Karena sejak Januari hingga November 2015  Ketua KPU Mahulu masih dipegang oleh KPU Provinsi Kaltim kala itu. Selanjutnya sejak November 2015 sampai sekarang Ketua KPU Mahulu adalah Florianus Nyurang,” urainya.

Indra Rivani enggan merincikan dan menjelaskan dokumen apa saja yang disita dalam penggeledahan kemarin. Menurutnya hal itu untuk penyidikan. Karena sejak masuk dalam penyidikan, telah dipanggil 10 orang saksi.

“Saat penggeledahan kantor KPU Mahulu, tidak ada satu pun dari lima komisioner KPU Mahulu ditempat. Namun semua pegawai di kantor itu kooperatif selama proses penggeledahan,” urainya.

“Silahkan ditunggu ya, saat penggeledahan tadi kami telah mendapatkan dokumen-dokumen yang terkait pertanggung jawaban KPU Mahulu TA 2015. Dalam waktu secepatnya akan diungkap nama para tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini,” tandas Indra Rivani. (imr)


Kejari Kubar Geledah Kantor KPU Mahulu

Jumat, 14/09/2018

GELEDAH KPU : Tim Kejari Kubar tengah memeriksa dokumen di KPU Mahulu, Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Kamis (13/9) sekira pukul 11.30 WITA. Kejari meningkatkan dugaan korupsi dana hibah anggaran 2015 senilai Rp30,7 miliar.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.