Sabtu, 22/09/2018

MMP Harap Perusda Kukar Segera Urus Izin

Sabtu, 22/09/2018

blok mahakam / foto : liputan6

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MMP Harap Perusda Kukar Segera Urus Izin

Sabtu, 22/09/2018

logo

blok mahakam / foto : liputan6

SAMARINDA - Dirtektur Utama PT Mandiri Migas Pratama (MMP) Wahyu Setiadji berharap agar BUMD milik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) segera melengkapi adminsitrasinya. Legalitas PT MGRM yang menghambat Kaltim terlibat dalam pengelolaan participating interest (PI) wilayah kerja Blok Mahakam.

“Makanya kami, kalau bahasa Jawa-nya itu kami oyak-oyak (tagih), supaya ayo cepat selesaikan. Informasi terakhir dari mereka saat ini sudah dalam tahap notaris, katanya bulan ini selesai,” kata Wahyu Setiadji, kemarin.

Dari Kukar dikabarkan, regulasi penyertaan modal di Pemkab Kukar masih belum final. Jajaran direksi perusda juga masih belum ada perekrutan. “Perda pembentukan perusda sudah ada, yang belum Perda Penyertaan Modal,” kata Abdul Kadir, Anggota DPRD Kukar.

Pembahasan Perda Penyertaan Modal kepada perusda kata dia juga tak bisa dilaksanakan. Syarat pembahasan perda ini point penyintas adalah keberadaan direksi yang mesti diproses Pemkab Kukar.

“Saya tidak bisa mengomentari eksekutif ya, itu ranah mereka. Tapi sepengetahuan saya sebagai anggota Bapperda, belum ada usulan pembentukan perda itu masuk,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan pengelolaan wilayah kerja (WK) Blok Mahakam, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sesuai Peraturan menteri ESDM nomor 37, harus membentuk perusahaan yang merupakan gabungan dari dua BUMD. Maka terbentuklah PT Mandiri Migas Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Sahamnya 66,5 persen sahamnya dimiliki PT MMP sebagai BUMD Pemprov Kaltim dan 33,5 persen saham berasal dari PT MGRM sebagai BUMD Kukar.

Wahyu menyatakan karena proses pembentukan perusda di Kukar masih terkendala, Pemprov Kaltim mengambil langkah cepat.

“Kan saat ini MGRM belum lengkap, jadi sementara perannya diisi PT Melati Bahkti Satya( MBS) BUMD Pemprov Kaltim. Nanti kalau MGRM sudah selesai akan diserahkan kembali,” paparnya. (rs/ami)

MMP Harap Perusda Kukar Segera Urus Izin

Sabtu, 22/09/2018

blok mahakam / foto : liputan6

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.