Sabtu, 20/10/2018

Enam Caleg Divonis Bersalah

Sabtu, 20/10/2018

VONIS BERSALAH: Bawaslu Samarinda saat sidang pelanggaran. ( sabri / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Enam Caleg Divonis Bersalah

Sabtu, 20/10/2018

logo

VONIS BERSALAH: Bawaslu Samarinda saat sidang pelanggaran. ( sabri / korankaltim)

SAMARINDA  -  Bawaslu Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam calon legislatif (caleg) karena terbukti melakukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Putusan itu diambil melalui sidang cepat pelanggaran administrasi Pemilu 2019,  Jumat (19/10), di Sekretariat Bawaslu Samarinda, Jl Jalan Arjuna.

Keenam caleg tersebut terdiri dari  dua caleg DPRD Kota Samarida; Sahrani dari Partai Keadilan Sejahtera dan Damayanti dari Partai Kebangkitan Bangsa. Satu caleg  DPRD Provinsi Kaltim; Jawad Sirajuddin dari Partai Nasional Demokrat. Dan sisanya caleg DPR RI;  Darlis Pattalongi dari Partai Amanat Nasional dan Bambang Susilo dari Partai Nasional Demokrat serta  Refrimen dari Partai Keadilan Sejahtera.

Keenam caleg itu terbukti melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h, pasal 298 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 34 ayat (5), pasal 73 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Dan pasal 25 dan 26 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2013 tentang Penghijauan.

 “Jadi, dalam sidang tersebut ada enam orang caleg yang kita vonis bersalah, yakni ada Sahrani, Damayanti, Jawad Sirajuddin, Darlis Pattallongi, Bambang Susilo, dan Refrimen,” kata Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin ditemui usai sidang, Jumat (19/10). 

Dalam sidang kemarin, hanya tiga caleg yang hadir, yakni  Damayanti, Sahrani, dan perwakilan dari Refrimen. Sementara tiga lainnya,  Darlis, Bambang dan Jawad tak hadir. 

“Hadir, tidak hadir, putusan tetap kita bacakan. Karena tidak ada kewajiban mereka untuk hadir. Namun kalau mereka (caleg) hadir bisa memahami pelangaran yang tidak boleh dilanggar,” beber Muin.

Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Sengketa, Imam Susanto menambahkan, ada tiga putusan dalam sidang tersebut. 

Pertama, menyatakan sah dan menyangkinkan keenam terlapor  melakukan pelangaran adminitrasi. Selanjutnya memerintahkan keenam terlapor untuk membersihkan, munurunkan, menertibkan APK yang melanggar. Ketiga memerintahkan KPU agar memberi teguran tertulis terhadap keenam caleg itu.

“Jadi keenam caleg yang dilanggar itu umumnya mamasang APK di pohon, tiang listrik, dan juga ada di halaman sekolah,” sebut Imam.  

Jika caleg tersebut melakukan pelanggaran kembali, Bawaslu akan menurunkan APK yang mereka pasang.  “Jadi sanksinya hanya menurunkan saja (APK, Red). Kalau pelanggaran yang lain, nanti kita lihat golongan pelenggaranya apa? admistrasi, pidana atau lainya,” ungkap Imam. 

Dalam penanganan pelanggaran, kata Imam, Bawalsu tidak  akan tebang pilih. Semua yang melanggar akan ditindak. Imam pun menyarangkan agar caleg juga melapor jika menemukan adanya pelanggaran dari caleg lain.  “Silakan saja kalau ada caleg yang mau melapor. Kita terima semua, dan akan kita proses,” ucapnya. 

Komisioner KPU Samarinda Tri Wahyuni yang menghadiri sidang tersebut menyatakan akan menjalankan putusan Bawaslu untuk menegur keenam caleg tersebut.  “Secepatnya akan kita surati,”katanya singkat. 

Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Muhammad Jamal mengingatkan kepada pengawas pemilu agar tidak tebang pilih dalam menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. “Jadi jangan ada tebang pilih. Semua alat peraga kampanye yang melanggar harus ditertibkan,” tandasnya. (sab)


Enam Caleg Divonis Bersalah

Sabtu, 20/10/2018

VONIS BERSALAH: Bawaslu Samarinda saat sidang pelanggaran. ( sabri / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.