Kamis, 01/11/2018

Hari ini UMP Kaltim 2019 Diumumkan

Kamis, 01/11/2018

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hari ini UMP Kaltim 2019 Diumumkan

Kamis, 01/11/2018

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim Meiliana memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan mengumumkan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kaltim mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada Kamis (1/11) hari ini. 

“1 November diumumkan, seusuai dengan hasil yang dirapatkan oleh Dewan Pengupahan dan yang sudah disetujui oleh gubernur,” ujarnya.

Seperti diketahui, Senin (22/10) lalu, Dewan Pengubahan Kaltim melaporkan hasil rapat dan rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi kala itu mengatakan, rekomendasi disampaikan namun keputusan tetap ada di tangan gubernur. Namun, ia enggan menyebutkan berapa besaran UMP yang direkomendasikan atau yang telah disepakati Dewan Pengupahan. 

“Keputusannya nanti akan ditetapkan Gubernur, diumumkan 1 November,” katanya. 

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Bambang Setiono yang juga anggota Dewan Pengupahan mengaku masih belum puas dengan besaran yang dilaporkan kepada gubernur. “Tapi saya belum boleh sebut berapa (besaran UMP) dulu, intinya menurut kami belum ideal,” ujarnya.

Namun, di luar upaya advokasi serikat buruh untuk mendapatkan UMP yang layak, Bambang mengaku tetap menghormati keputusan rapat Dewan Pengupahan. “Sambil kami terus menyuarakan tuntutan kami,” ungkapnya.

Bambang juga menyoroti masih jomplangnya kebijakan diambil pemerintah dan kenyataan sebenarnya. Hal ini berkaca pada penetapan UMP yang selama ini khususnya di luar Pulau Jawa masih menjadi kepahitan yang mesti diterima para kaum buruh. “Semua kan pusat, pusat semua, tapi mereka yang gak ngerti (kondisi) daerah. Salah satu contohnya tadi geografis, dampaknya panjang,” ujarnya.

Ia membeber, penetapan UMP yang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional, mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan, tidak bisa menjadi acuan bagi semua daerah.

Upah layak bagi buruh Kaltim, kata Bambang, adalah Rp3 juta.  (rs)


Hari ini UMP Kaltim 2019 Diumumkan

Kamis, 01/11/2018

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.