Kamis, 15/11/2018

Polemik PI Blok Mahakam , Kukar Tetap Tagih Janji Gubernur

Kamis, 15/11/2018

SATu SUARA : Ketua DPRD Salehuddin dan Plt Bupati Edi Damansyah menerima putusan Kongres Rakyat Kukar Menggugat saat aksi demonstrasi, Senin (12/11) lalu. Koalisi Rakyat Kukar Bersatu mendesak revisi pembagian Participating Interest berkeadilan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polemik PI Blok Mahakam , Kukar Tetap Tagih Janji Gubernur

Kamis, 15/11/2018

logo

SATu SUARA : Ketua DPRD Salehuddin dan Plt Bupati Edi Damansyah menerima putusan Kongres Rakyat Kukar Menggugat saat aksi demonstrasi, Senin (12/11) lalu. Koalisi Rakyat Kukar Bersatu mendesak revisi pembagian Participating Interest berkeadilan.

TENGGARONG – Ketua DPD KNPI Kukar Thauhid Arfilian Noor menilai Gubernur Kaltim Isran Noor menyepelekan hak rakyat Kukar. Ini terungkap setelah Isran mengaku tak tertarik terhadap pembagian 10 persen Participating Interest (PI) Blok Mahakam 50:50 yang ditawarkan Kukar. Alih-alih merevisi pembagian kue migas itu, Isran lebih memilih berjuang meningkatkan PI di tingkatan pusat. 

“Perkara beliau (Isran Noor) lebih memperjuangkan agar mendapat lebih dari 10 persen, artinya gubernur menganggap remeh tuntutan Kukar itu,” kata Thauhid dikonfirmasi Koran Kaltim, Rabu (14/11).

Koalisi Rakyat Kukar Bersatu (KRKB) mendukung penuh ketertarikan Gubernur Kaltim untuk mendapatkan lebih dari 10 persen. Namun, pihaknya tetap menuntut pembagian ideal porsi PI Blok Mahakam tersebut sesuai amanat amanat pasal 5 ayat (2) Permen ESDM 37/ 2016. “Kalau beliau maunya tetap eksen untuk meminta lebih dari 10 persen, tapi Kukar tetap mendapat porsi 33,5 persen ya sama saja, kita akan tetap menuntut 50 persen,” ujarnya.

Ketua Tim Perumus KRKB, Efri Novianto menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah gubernur untuk melobi Pemerintah Pusat menaikan PI  untuk daerah sebagaimana dimuat dalam Pasal 34  PP 35 Tahun 2004 junto Pasal 2 Permen ESDM 37 Tahun 2016 dan siap berjuang bersama Isran Noor untuk memperjuangkannya. Akan tetapi, lanjut Efri, alangkah baiknya menunaikan kewajiban dengan bersepakat soal pembagian porsi 50:50 sebagai mana janji kampanye Isran sebelum terpilih menjadi gubernur.

“Pemimpin itu yang dipegang adalah janjinya, oleh karena itu menurut saya sebelum menuntut sesuatu yang lebih besar, lebih baik menunaikan kewajiban yaitu membagi PI 50:50 untuk Kukar. Tuntutan kita tidak muluk-muluk, kita ingin agar gubernur menaikan porsi PI untuk Kukar 50 peren sebagaimana janji kampanyenya,. Penuhi saja janji yang ada, lalu mulailah dengan janji yang baru,” paparnya.

KRKB, terang dosen Unikarta itu, sedang mempersiapkan langkah-langkah ke depannya untuk memperjuangkan tuntutan harga mati itu.

“Saat ini kawan-kawan pergerakan sedang konsolidasi untuk melakukan aksi lanjutan di kantor gubernur. Insya Allah baterai kita cukup, bahkan cadangannya banyak,” pungkasnya.

SEPAKAT

Ketua DPRD Kukar Salehuddin juga mendesak gubernur agar mengabulkan tuntutan Koalisi Rakyat Kukar Bersatu (KRKB). 

Saleh juga mendukung aksi KRKB yang akan digelar di kantor gubernur. “Menyampaikan aspirasi itu dilindungi undang-undang. Silakan saja disampaikan dengan baik dan bermartabat. Tujuan aksi KRKB itu baik, sehingga harus dilakukan dengan cara yang baik juga,” tegasnya. 

Terkait pernyataan Isran yang menganggap bahwa PI 50:50 itu urusan kecil dan lebih fokus pada peningkatan PI dari Pemerintah Pusat, Saleh menjawab; “Kalau memang ini urusan kecil, saya pikir ini bukan sesuatu yang sulit bagi gubernur untuk mengembalikan 50 persen PI ke Kukar. Kalau ini sudah terpenuhi, kami siap bersama dengan gubernur memperjuangkan peningkatan porsi PI ke Pemerintah Pusat” (rf218/hei)

Polemik PI Blok Mahakam , Kukar Tetap Tagih Janji Gubernur

Kamis, 15/11/2018

SATu SUARA : Ketua DPRD Salehuddin dan Plt Bupati Edi Damansyah menerima putusan Kongres Rakyat Kukar Menggugat saat aksi demonstrasi, Senin (12/11) lalu. Koalisi Rakyat Kukar Bersatu mendesak revisi pembagian Participating Interest berkeadilan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.