Sabtu, 17/11/2018

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

logo

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

SAMARINDA - Berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan  Alphad Syarif yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung kini diserahkan ke Kejari Samarinda, Jumat (16/11).

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo menerangkan sesuai tempat kejadian perkara dari Bareskrim Polri menyerahkan kasus ini ke Kejari Samarinda.

“Sidangnya juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sekarang masih menunggu tim yang lain dan menyusun administrasi pelimpahan ke pengadilan,” jelas Dwi.

Dijelaskannya, kronologis kasus ini berawal antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Pada saat itu, teman tersangka terlilit sengketa tanah dan membutuhkan biaya.

Korban ditawari oleh tersangka dengan janji bagi hasil bila berhasil. Kemudian korban menyerah uang Rp 15 miliar. Namun, di tahun 2014 gugatan dari korban di tolak majelis hakim PN Samarinda.

Korban pun berusaha menghubungi tersangka untuk mengembalikan dana tetapi dari tersangka tidak ada itikad baik. Kata Dwi, Alphad disangkakan  dengan pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Jadi kasus ini bisa penipuan atau penggelapan,” ucapnya. 

Sedangkan barang bukti disampaikan oleh Dwi ada 10 berkas seperti kwitansi dan setoran. “Ya, nanti semuanya kan bisa disampaikan pada saat pengadilan. Untuk sidangnya ini masih tahap kedua kemudian dibuat administrasi ke pengadilan dalam waktu dekat ini. Waktu pastinya kapan karena ini kan tim jadi saya tidak bisa sampaikan sendiri,” jelas Dwi.

“Nanti dari majelis hakim membuat penetapan kapan hari sidangnya. Kemudian limpahkan ke jaksa kapan menyiapkan saksi-saksi dan tersangka,” sambungnya.

Diketahui Alphad Syarif sendiri  saat tiba di ruang pemeriksaan pidana umum (Pidum) Kejari Samarinda, sudah mengenakan pakaian khas tahanan berwarna orange.

Dengan senyum khasnya ia tidak bisa menyapa awak media dengan lama. Karena dikawal ketat oleh kepolisian. “Nanti-nanti di sana saja,” singkat Alphad. (sn318/rs)

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.