Sabtu, 17/11/2018

Warga Marangkayu Tuntut Kerjaan, Blok Eastkal Resmi Dikelola Pertamina

Sabtu, 17/11/2018

Rekson Simanjuntak, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Marangkayu Tuntut Kerjaan, Blok Eastkal Resmi Dikelola Pertamina

Sabtu, 17/11/2018

logo

Rekson Simanjuntak, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar

TENGGARONG - PT Pertamina Persero ternyata diam-diam telah mengambil alih Blok Kalimantan Timur atau yang lebih dikenal Blok East Kalimantan (Eastkal) dari perusahaan asal Amerika, Chevron Indonesia Company.

Blok yang berada di wilayah Kecamatan Marangkayu ini suadah diambil alih Pertamina melalui Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) pada 24 Oktober 2018 lalu.

Bahkan, saat ini Pertamina sudah menjadikan eks karyawan Chevron sebagai pekerjanya dengan status  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan akan melakukan evaluasi apakah jadi tenaga kerja tetap atau harus dilakukan penjaringan ulang.

“Betul PHKT sudah mengambil alih blok Eastkal pada 24 Oktober lalu,” kata Rekson Simanjuntak, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Jumat (16/11).

Dengan diambil alihnya Blok Eastkal maka satu persatu blok kaya minyak dan gas (Migas) di ‘Bumi Etam’ ini diambil alih Pemerintah Indonesia. Sejauh ini, sudah tiga blok kaya yang diakusisi pemerintah yakni Blok Mahakam, Blok Sangasanga, dan terakhir Blok Eastkal.

Dengan kebijakan pemerintah ini maka membuka lapangan pekerjaan bagi warga Kukar sendiri yang selama ini merasa terpinggirkan oleh pengelola sebelumnya. Bahkan di Muara Badak, sebelum kontrak Vico Indonesia berakhir sempat terjadi unjuk rasa agar warga Muara Badak diprioritaskan menjadi karyawan Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS).

Gugatan tersebut seperti memprioritaskan  warga Muara Badak dalam perekrutan tenaga kerja di PHSS, Pertamina wajib berkantor di Muara Badak serta terakhir memberdayakan usaha dan hasil tani lokal.

“Jadi di Marangkayu itu juga ada gugatan yang sama, tapi memang karena kami sudah ada pengalaman di Muara Badak maka bisa segera kita koordinasikan sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat,” katanya.

Menurut Rekson, untuk perekrutan tenaga kerja baru dilakukan oleh PHSS yang dilakukan sendiri oleh Pertamina untuk jenjang pendidikan S1 dan seterusnya. Sedangkan untuk pencari kerja berpendidikan D3 dan SMA akan dibuka, namun harus menunggu setahun setelah evaluasi karyawan yang menjadi PWKT ini.

“Kalau PHKT itu belum ada karena memang mereka baru kan. Tapi kemarin (Kamis, Red) ada pertemuan di Samarinda soal kontraktor Chevron, mereka tetap dikaryakan khususnya yang masih memiliki kontrak,” terang Rekson. (ami)


Warga Marangkayu Tuntut Kerjaan, Blok Eastkal Resmi Dikelola Pertamina

Sabtu, 17/11/2018

Rekson Simanjuntak, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.