Jumat, 21/12/2018

Teror Tambang, Desa Bhuana Jaya Berpotensi Ikuti Mulawarman II

Jumat, 21/12/2018

TERANCAM : Pemandangan yang kontras, di satu sisi lahan pertanian tepat bersebelahan aktivitas tambang. Seperti inilah yang terjadi di Desa Bhuana Jaya, Kukar. ( dok / korankaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Teror Tambang, Desa Bhuana Jaya Berpotensi Ikuti Mulawarman II

Jumat, 21/12/2018

logo

TERANCAM : Pemandangan yang kontras, di satu sisi lahan pertanian tepat bersebelahan aktivitas tambang. Seperti inilah yang terjadi di Desa Bhuana Jaya, Kukar. ( dok / korankaltim )

TENGGARONG – Aktivitas perusahaan tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) mengancam eksistensi sejumlah desa. Setelah Desa Mulawarman yang ‘hilang’ karena tambang, kali ini giliran Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang yang bakal mengikuti jejak desa sebelumnya. Desa dengan potensi persawahannya ini terus diteror perusahaan tambang batu bara.

Saat ini, beberapa perusahaan pertambangan skala besar sudah beroperasi. Setidaknya sudah ada sekitar 30 hektare (ha) lebih sawah sudah beralih fungsi jadi lubang tambang.

“Kondisi Bhuana Jaya sekarang baik-baik, tapi desa kami yang sudah defenitif sejak puluhan tahun lalu kini terancam karena semua wilayah masuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) bersama Desa Bukit Pariaman. Calon seperti Desa Mulawarman,” kata Suwondo, Kepala Desa Bhuana Jaya.

Menurutnya ada sejumlah perusahaan tambang yang mulai menggarap lahan di Bhuana Jaya. Perusahaan tambang ini pada 2008 lalu beroperasi di luar lahan produktif, namun kini menyisir lahan pertanian terutama sawah.

“Catatan saya, sudah sekitar 30 ha lebih sawah beralih fungsi jadi lahan pertambangan,” katanya kepada Koran Kaltim, Kamis (20/12) kemarin.

Pemerintah desa kata dia, sudah beberapa kali mengimbau warga untuk tidak menjual lahan pertaniannya, namun kemudian muncul pro dan kontra. Sebagain warga tidak setuju lahannya dijual, sedangkan warga lainnya berkehendak.

Desa tidak bisa melarang warga menjual lahan produktif mereka karena itu merupakan hak milik warga tersebut. “Saya bukannya anti tambang tapi ingin wilayah potensial pertanian tetap terjaga,” jelasnya.

Pemerintah sesuai UU 23/2014 yakni gubernur bisa mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan desa dan wilayah potensial dari IUP tambang batu bara. “Kita ini cuma orang kecil, tidak ada kuasa terhadap kebijakan itu, jadi mohon gubernur bisa menindak lanjuti,” tegasnya.

Menurutnya ada banyak kerugian jika lahan pertanian produktif beralih fungsi jadi lahan tambang batu bara. Salah satunya pasti kebutuhan akan beras, harusnya lahan produktif dijaga sehingga swasembada pangan tetap terjaga, minimal petani tidak beli beras.

“Ada mulai lahan pertanian ditambang, tapi sedikit sedikit jadi luas nanti seperti Mulawarman. Pernah ada warga yang saya larang menjual tanah tapi malah memaki maki saya. Tanah tanahku apa kepentinganmu,” ungkapnya. (ami)

Teror Tambang, Desa Bhuana Jaya Berpotensi Ikuti Mulawarman II

Jumat, 21/12/2018

TERANCAM : Pemandangan yang kontras, di satu sisi lahan pertanian tepat bersebelahan aktivitas tambang. Seperti inilah yang terjadi di Desa Bhuana Jaya, Kukar. ( dok / korankaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.