Selasa, 08/01/2019

BBPOM Samarinda Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran

Selasa, 08/01/2019

DIBONGKAR: Barang bukti bahan dan alat pembuatan kosmetik ilegal yang disita petugas BBPOM dan Polrestas Samarinda. ( sardiman / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BBPOM Samarinda Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran

Selasa, 08/01/2019

logo

DIBONGKAR: Barang bukti bahan dan alat pembuatan kosmetik ilegal yang disita petugas BBPOM dan Polrestas Samarinda. ( sardiman / korankaltim)

SAMARINDA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda membongkar praktik pembuatan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) di Kota Tepian. Bekerja sama dengan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, BPOM mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 155.320.000, terdiri dari mobil sebagai sarana distribusi, peralatan produksi, puluhan item produk dan kemasan, resi pengiriman dan catatan orderan. Pemilik sarana pembuatan kosmetik tersebut, berinisial AM (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Informasi yang diperoleh, petugas gabungan melakukan penggerebekan di tempat diproduksi kosmetik tersebut di Jl Perjuangan 2, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (3/1) lalu,  sekitar pukul 13.30 WITA. 

Siang itu, para pekerja di rumah berbahan kayu tersebut sedang sibuk melaksanakan tugasnya masing-masing, meracik kosmetik. “Saat kami datang, mereka sedang produksi, ada yang mengaduk bahan, ada juga yang memasukkan ke wadah kemasan,” kata Kepala Bidang Penindakan BBPOM Samarinda, Siti Chalimatus Sadiah, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jl Letjen Suprapto, Senin (7/1).  Press release tersebut juga dihadiri Kasat Resnarkoba, Kompol Markus Sanyoto dan Plt Kepala BBPOM Samarinda, Abdul Haris Rauf. 

Sekitar enam pekerja di tempat tersebut tidak dapat mengelak di hadapan petugas, karena banyaknya barang bukti yang terpampang di depan mata, berupa kosmetik dan juga olahan yang belum dikemas. “Barang bukti yang diamankan semuanya ada 49 item, tapi prodaknya saja 40 item, 49 itu termasuk peralatan untuk membuat,” kata Siti. 

Proses pembuatan kosmetik tersebut pun sangat sederhana, yakni menggunakan wadah dan peralatan yang biasanya digunakan untuk membuat kue, di antaranya baskom besar dan kecil, mixer, sendok kayu dan sendok plastik untuk mengaduk.

“Bahan bahannya menggunakan prodak yang dilarang. Caranya dioplos dari beberapa bahan berbahaya, seperti bahan yang mengandung merkuri yang tidak boleh digunakan dalam kosemetik,” urainya.  

“Dia juga menggunakan beberapa prodak yang dilarang, kemudian dia tambahkan dengan bahan lainnya, di antaranya memang ada prodak yang resmi yang dia ambil sebagai bahan tambahannya saja,” sambungnya.

Kosmetik yang diproduksi oleh AM, yakni krim wajah, pelembab wajah, handbody, sabun wajah. “Semuanya berbasis pemutih kulit” paparnya. 

Siti menuturkan, AM telah melakukan produksi kosmetik itu sejak 2017, setiap hari. “Nilai produksinya itu sekitar Rp 80 juta sehari, jadi kalau sebulan itu nilai produksinya 2,4 miliar. Minimal keutungannya itu 50 persen,” tandasnya. 

Kendati tidak memiliki keahlian dalam bidang pembuatan kosmetik, namun produk AM dinilai cukup laku di pasaran dengan memasarkannya lewat akun media sosial, salah satunya Instagram.  “Kalau pengakuan dia, dia pernah endorse artis, tapi itu masih perlu kami selidiki lagi karena itu baru sebatas pengakuan dia,” bebernya. 

Produk kosmetik AM disebut memiliki bahaya dan merugikan pengguna, kendati belum dilakukan pengujian. “Kosmetik ini ada yang mengadung merkuri, merkuri itu bahan berbahaya yang memang tidak boleh atau dilarang untuk digunakan, kalau dia (merkuri) ke otak bisa mengganggu sususan saraf kita, kalau dia ke ginjal bisa merusak fungsi ginjal,” tegasnya. 

Kendati telah menetapkan AM sebagai tersangka, namun dia tidak ditahan  karena dinilai kooperatif. Tersangka dikenakan pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (dor)

BBPOM Samarinda Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran

Selasa, 08/01/2019

DIBONGKAR: Barang bukti bahan dan alat pembuatan kosmetik ilegal yang disita petugas BBPOM dan Polrestas Samarinda. ( sardiman / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.