Sabtu, 26/01/2019
Sabtu, 26/01/2019
Ilustrasi / net
Sabtu, 26/01/2019
Ilustrasi / net
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Timur) menemukan dua ASN yang telah melakukan pelanggaran dalam pemilu 2019.
Komesioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo mengatakan dua ASN yang telah melakukan pelanggaran dengan menglike postingan salah satu caleg. Keduanya diberikan sanksi ringan dengan membuat surat pernyataan.
“Kemarin menyampaikan hasil putusan KASN, ada dua ASN nglike postingan caleg, sementara sanski yang diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi,” ujar Budi, Jumat (25/1).
Bawaslu akan meningkatkan pengawasan terhadap ASN.
Penulis : Yuli
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.