Senin, 04/02/2019

Ini Peyebab 90 Petak di Pasar Tradisional Disegel

Senin, 04/02/2019

Petak yang disegel karena pedagang terlalu lama menunggak retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum ( Hendra / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Peyebab 90 Petak di Pasar Tradisional Disegel

Senin, 04/02/2019

logo

Petak yang disegel karena pedagang terlalu lama menunggak retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum ( Hendra / korankaltim)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dinas Perdagangan mengambil langkah tegas berupa penyegelan terhadap 90 petak di pasar tradisional. Pasalnya, pedagang menunggak retribusi pasar hingga bertahun-tahun.

"Penyegelan itu sudah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum," kata Kabid Sarpras Dinas Perdagangan Balikpapan, Minggu kemarin (3/2/2019).

Petak yang disegel itu selama ini juga tidak ditempati pedagang untuk berjualan. "Mereka beralasan sepi pembeli," ucapnya.

Penyegelan paling banyak terjadi di Pasar Klandasan yakni 70 petak dan sisanya di Pasar Kampung Baru Tengah sebanyak 20 petak. "Petak-petak itu dipakai ratusan pedagang tapi bergantian," imbuhnya.

Endang menyebut masih banyak pedagang yang menunggak meski nilai tunggakannya kecil dan tidak sampai tahunan. "Kami terus pantau dan menagih retribusi. Kalau nggak bayar, ya disegel juga,” tegasnya.

Untuk diketahui, total tunggakan retribusi pasar mencapai Rp7 miliar hingga akhir 2018. Jika dirincikan maka tunggakan di Pasar Klandasan sekira Rp4 miliar, Pasar Pandansari Rp2 miliar. Termasuk Pasar Sepinggan dan Pasar Inpres Kebun Sayur Rp 1 miliar. (hn)

Ini Peyebab 90 Petak di Pasar Tradisional Disegel

Senin, 04/02/2019

Petak yang disegel karena pedagang terlalu lama menunggak retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum ( Hendra / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.