Senin, 04/02/2019
Senin, 04/02/2019
Petak yang disegel karena pedagang terlalu lama menunggak retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum ( Hendra / korankaltim)
Senin, 04/02/2019
Petak yang disegel karena pedagang terlalu lama menunggak retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum ( Hendra / korankaltim)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dinas Perdagangan mengambil langkah tegas berupa penyegelan terhadap 90 petak di pasar tradisional. Pasalnya, pedagang menunggak retribusi pasar hingga bertahun-tahun.
"Penyegelan itu sudah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum," kata Kabid Sarpras Dinas Perdagangan Balikpapan, Minggu kemarin (3/2/2019).
Petak yang disegel itu selama ini juga tidak ditempati pedagang untuk berjualan. "Mereka beralasan sepi pembeli," ucapnya.
Penyegelan paling banyak terjadi di Pasar Klandasan yakni 70 petak dan sisanya di Pasar Kampung Baru Tengah sebanyak 20 petak. "Petak-petak itu dipakai ratusan pedagang tapi bergantian," imbuhnya.
Endang menyebut masih banyak pedagang yang menunggak meski nilai tunggakannya kecil dan tidak sampai tahunan. "Kami terus pantau dan menagih retribusi. Kalau nggak bayar, ya disegel juga,” tegasnya.
Untuk diketahui, total tunggakan retribusi pasar mencapai Rp7 miliar hingga akhir 2018. Jika dirincikan maka tunggakan di Pasar Klandasan sekira Rp4 miliar, Pasar Pandansari Rp2 miliar. Termasuk Pasar Sepinggan dan Pasar Inpres Kebun Sayur Rp 1 miliar. (hn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.