Kamis, 28/03/2019
Kamis, 28/03/2019
FYD, pelajar yang diciduk karena mengedarkan narkoba saat diamankan di kantor polisi ( Foto: AMin / korankaltim )
Kamis, 28/03/2019
FYD, pelajar yang diciduk karena mengedarkan narkoba saat diamankan di kantor polisi ( Foto: AMin / korankaltim )
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seorang pelajar SMK di Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara dibekuk Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar pada Selasa (26/3) malam. Ia ditangkap atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
FPP alias FYD (17), pelajar yang duduk di bangku kelas II SMK ini dibekuk polisi di kediamannya, Jl Sangkulirang, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. “Pelaku kami amankan usai mengantar barang (narkoba),” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskoba IPTU Romi, Rabu (27/3).
Dari tangan FYD, polisi mengamankan tujuh poket sabu seberat 2,08 gram bruto, alat hisap bong, pipet kaca, sendok penakar sabu, tas, vape dan ponsel.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, FYD merupakan pengedar dan pemakai narkoba. Ia nekad menjadi pengedar untuk memenuhi gaya hidupnya sehari-hari.
Narkoba ini sendiri, kata Romi, berasal dari salah satu Lapas di Kaltim. Tidak diketahui Lapas mana dan siapa pemilik barang haram tersebut karena saat barang haram itu ia ambil di tepi jalan kawasan Rapak Mahang.
Pelaku pun mendapatkan keuntungan Rp 200 hingga Rp 300 ribu dari hasil penjualan sabu itu. “Jadi sabu yang dijual oleh pelaku ini milik napi, napi itu yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut,” tegasnya.
Pihak kepolisian sendiri masih terus mendalami kasus ini, termasuk pemasok barang tersebut. “Pelaku sudah menjadi pengedar selama kurang lebih 6 bulan, termasuk juga mengkonsumsinya. Kami masih melakukan penyelidikan termasuk diantar ke mana dan dari siapa pemilik sabu tersebut,” terangnya.
Penulis: Amin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.