Jumat, 14/07/2017

Mantan Sekkot Samarinda Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 14/07/2017

DITAHAN: Fadly Illa (mantan Sekkot Samarinda) saat berada di Kejari Samarinda sebelum dibawa ke Lapas Jl Sudirman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mantan Sekkot Samarinda Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 14/07/2017

logo

DITAHAN: Fadly Illa (mantan Sekkot Samarinda) saat berada di Kejari Samarinda sebelum dibawa ke Lapas Jl Sudirman

SAMARINDA - Mantan Sekretaris  Kota (Sekkot) Samarinda, era tahun 2008-2011 Fadly Illa, akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, setelah upaya hukum di tingkat Kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) gagal.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Darwis Burhansyah menjelaskan, sebelumnya MA  menolak permohonan banding yang diajukan Fadly Illa, dan kemudian mengeluarkan putusan banding dan menvonis Fadly selama 6 tahun. 

“Kami selaku jaksa eksekutor melaksanakan putusan MA RI No : 2088K/Pid.Sus/2014 tanggal 09 September 2015 terhadap terpidana HM Fadly Illa  tadi pagi pukul 10.00 wita,” ujar Darwis di Samarinda Jumat (14/7) kemarin.

Ia menyebut, Fadli Ila dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourupsi (Tipikor), dengan putusan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, dimana putusan kasasi tersebut, menguatkan hasil putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kaltim, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 18 miliar, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Kavling Tanah Matang (KTM)untuk pembangunan Perumahan Korpri tahap IV senilai Rp 43,5 miliar tahun anggaran 2008 silam.  

Dimana sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim dalam surat putusannya bernomor 25/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA memperberat hukuman terdakwa Muhammad Fadly Illa dari hukuman semula dua tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum dengan denda Rp200 juta, atau jika tidak diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.  Fadly Illa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.  Dimana terdakwa turut bertanggungjawab atas penetapan harga KTM tahap IV yang dikerjakan PT Davindo Jaya Mandiri. Harga KTM sebesar Rp 145 ribu permeterpersegi  yang diadakan perusahaan itu dinilai tidak relevan dengan harga pasaran. Harga KTM di daerah Pulau Atas, Sambutan yaitu disekitar proyek pembangunan perumahan korpri Sambutan ketika itu rata-rata paling tinggi hanya Rp70 ribu hingga Rp80 ribu permeterpersegi.

“Tadi terdakwa didampingi anak dan kuasa hukum yang bersangkutan, dan langsung kami bawa ke Lapas, setelah administrasi selesai,” tutur Darwis.

Selain soal selisih harga yang menyeretnya ke meja hijau, Fadly juga tak melakukan pelelangan umum, pada tahap penentuan penyedia jasa dan pengikatan perjanjian, justru dengan mekanisme penunjukan langsung.  Sehingga Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim saat itu,  berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang membebaskan terdakwa dari dakwaaan primer tidak dapat dipertahankan lagi, karena itu putusan tersebut harus dibatalkan.  

Selanjutnya, Fadly juga dinilai tak menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik menjalankan tugasnya menjabat 3 jabatan publik, yaitu Sekkot Samarinda, Ketua Korpri Samarinda dan Ketua Tim Pengadaan Kavling Tanah dan Pembangunan Perumahan PNS.

Selain akhirnya memaksa Fadly Illa menginap di Lapas Samarinda 6 tahun kedepan,  kasus korupsi dalam pengadaan KTM Perumahan korpri ini telah menghukum lebih dahulu Direktur Utama PT Davindo Jaya Mandiri, David Effendi dan Mantan Sekretaris Korpri Samarinda Yusradiansyah (alm). David diganjar 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, kemudian ditingkat banding dihukum 7 tahun, sementara Yusradiansyah (alm) hanya dihukum 2 tahun penjara. (rs)


Mantan Sekkot Samarinda Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 14/07/2017

DITAHAN: Fadly Illa (mantan Sekkot Samarinda) saat berada di Kejari Samarinda sebelum dibawa ke Lapas Jl Sudirman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.