Jumat, 10/05/2019

Berstatus PNS, Ikut Nyaleg, Berakhir di Penjara

Jumat, 10/05/2019

Komisoner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berstatus PNS, Ikut Nyaleg, Berakhir di Penjara

Jumat, 10/05/2019

logo

Komisoner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 17 kasus pelanggaran pidana pemilu menghampiri perhelatan pesta demokrasi 17 April lalu di Kaltim. Satu di antaranya berujung pidana lantaran terbukti lakukan pemalsuan identitas demi mencalonkan diri sebagai calon legislatif. 

Hal ini diungkapkan Komisoner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi kepada korankaltim.com di Samarinda beberapa waktu lalu. Ebin membeber, kasus oknum ASN yang melakukan pemalsuan identitas tersebut terjadi di Samarinda. Ya, oknum tersebut merupakan caleg DPRD Samarinda. Terbongkarnya status oknum tersebut justru terjadi saat hari pencoblosan.  “Ada ASN nyaleg, baru ketahuan saat pencoblosan. Seharusnya dia kan mengundurkan diri dari jabatan ASN,” beber Ebin. 

Bawaslu baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari warga. “Tetangganya bilang yang bersangkutan masih ASN, lalu Bawaslu Samarinda lakukan investigasi,” sambungnya.  

Setelah ditelisik, oknum ASN tersebut justru memalsukan identitas diri agar bisa menyalonkan diri. Salah satunya riwayat pekerjaan. Caleg bersangkutan menulis riwayat pekerjaan di KTP sebagai wiraswasta. Berdasarkan temuan itu, Bawaslu pun langung merekomendasikan agar status caleg tersebut dihapus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Karena kami memang tidak tahu, baru ketahuan setelah ada informasi tersebut,” sebut Ebin. 

Bawaslu pun tidak bisa memproses caleg bersangkutan lantaran masa untuk penindakan pelanggaran pemilu sudah lewat. Kata Ebin, jika laporan tersebut disampaikan sebelum pencoblosan barulah Bawaslu bisa lakukan penindakan pidana pemilu.  “Kasus ini larinya ke pidana umum lewat KUHP dan UU Kependudukan karena kasusnya adalah pemalsuan,” jelas Ebin. 

Sesuai pasal 270 KUHP, sanksi tegas untuk pemalsuan dokumen akan dipidana paling lama dua tahun delapan bulan. Kasus ini pun dialihkan ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti. Bahkan caleg bersangkutan sudah diproses oleh Polresta Samarinda dan menjalani masa tahanan. “Metodenya sederhana saja tidak perlu disidang karena ini sudah jelas. Kami hanya rekomendasikan ke KPU agar yang bersangkutan dicoret dan TMS,” tegasnya. 

Ebin juga menyebut Bawaslu menangani 16 kasus pidana pemilu lain yang berkaitan dengan ASN dan sebagian sudah berproses. Namun satu kasus belum diproses yakni keterlibtan ASN asal Kaltim yang lakukan kampanye di Malaysia. Kasus ini pun ditangani oleh Panwas Luar Negeri (PLN), bukan oleh Bawaslu Kaltim. “Dia terlibat kampanye Pilpres jadi ditangani oleh pengawas luar negeri. Karena ini kasusnya tidak ada unsur pidana maka dilarikannya ke UU ASN,” jelas Ebin.  Panita pengawas luar negeri pun hanya meneruskan kasus in ke komite ASN (KASN). “Nanti dari KASN yang berikan sanksi seperti apa, yang jelas ini sudah berproses,” tutupnya. (*)


Penulis: */Sabri

Editor: Aspian Nur

Berstatus PNS, Ikut Nyaleg, Berakhir di Penjara

Jumat, 10/05/2019

Komisoner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.