Sabtu, 11/05/2019
Sabtu, 11/05/2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi
Sabtu, 11/05/2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi mengatakan, saat ini pihaknya masih menantikan instruksi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja.
Namun demikian, ia meyakini bahwa peraturan yang sudah diterapkan pada tahun lalu, akan kembali diterapkan.
“Ada pedoman dari pemerintah tentang THR yang wajib diberikan kepada buruh atau pekerja. Itu biasanya ditetapkan di peraturan, tujuh hari sebelum hari raya untuk pembayarannya,” ujarnya, kemarin.
Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja tertuang dalam Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Abu mengatakan, pembayaran THR tahun ini tentu masih mengacu pada beleid tersebut. “Nanti akan ada surat edaran lagi,” tukasnya.
Sebagai upaya memberi kepastian perlindungan kepada para tenaga kerja, nantinya Disnakertrans masing-masing kabupaten/kota juga Kaltim akan membuka posko pengaduan.
“Nanti kami akan buka posko di masing-masing kabupaten/kota, apabila nanti ada perusahaan yang tidak membayar. Buruhnya yang lapor bila mereka tidak menerima karena itu wajib,” paparnya.
Berdasarkan ketentuan pada Permenaker 06/2016, masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal satu bulan. Setelah masa kerja satu tahun, karyawan mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar 1 kali upah per bulan. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR dihitung secara proporsional.
Sementara ketentuan mengenai Waktu Pembayaran THR Bagi Perusahaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016, pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7.
Penulis: */Rusdi
Editor: M.huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.