Selasa, 28/05/2019

Ada Tambang Ilegal di Areal Tambang PT MHU

Selasa, 28/05/2019

Aktivitas penambangan batu bara di lahan milik PT MHU ini dianggap ilegal sehingga dilaporkan ke Polsek Loa Janan ( istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ada Tambang Ilegal di Areal Tambang PT MHU

Selasa, 28/05/2019

logo

Aktivitas penambangan batu bara di lahan milik PT MHU ini dianggap ilegal sehingga dilaporkan ke Polsek Loa Janan ( istimewa )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polsek Loa Janan mengamankan 4 tangki fuel solar dan 1 unit ekskavator di lokasi tambang milik PT Multi Harapan Utama (MHU), tepatnya di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Pengamanan ini sebagai tindak lanjut atas laporan warga ke kepolisian terkait tambang ilegal di lokasi konsesi tambang milik PT MHU. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang ilegal ini bukanlah pertama kalinya terjadi di lokasi tambang PT MHU. Kejadian ini pernah terjadi beberapa waktu lalu, sehingga pihak perusahaan memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. 

Pantauan korankaltim.com di lokasi, tambang ilegal tersebut berkedalaman sekitar 100 meter. Di permukaan, sudah tampak tumpukan batu bara yang siap untuk di-loading. Nampak pula bekas galian tanah menggunakan ekskavator di lokasi tersebut.  Selain itu, tak jauh dari lokasi tambang ilegal itu, ada pula 4 buah fuel tangki solar yang juga telah diberi garis polisi. 

Abdul Halip, Security Supervisor PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI), kontraktor yang mengelola penambangan PT MHU menjelaskan adanya tambang ilegal tersebut. “Dari patroli yang dilakukan perusahaan, kami temukan kembali adanya tambang ilegal ini. Kemarin sudah kami laporkan ke kepolisian, sehingga saat ini lokasi tambang ilegal sudah diberi garis polisi. Begitupun dengan tangki dan ekskavatornya,” kata Halip kepada korankaltim.com beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi, lokasi tambang ilegal ini berada sekitar 3 kilometer dari pos jaga yang ada di lokasi tambang. Terkait ke mana dan siapa pihak yang diduga melakukan aktivitas ilegal itu, Abdul Halip menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk menanganinya. Namun ia mengakui, jalur keluar masuk yang lebih dari satu, bisa menjadi kemungkinan timbulnya niat ilegal mining tersebut. “Jalur ada dua. Satu melalui PT MHU, dan satu lagi melalui jalur masuk PT ABN. Kemungkinan mereka (pelaku tambang ilegal, Red) ingin loading batu bara melalui jalur lainnya itu,” ucapnya. 

Kapolsek Loa Janan, AKP Andhika Dharma Sena dikonfirmasi membenarkan telah melakukan langkah untuk laporan tambang ilegal di PT MHU tersebut. “Ya, perusahaan laporkan ke kami. Tadi malam kami cek dan TKP sudah kami amankan. Untuk saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucapnya. 

Dari hasil ke lapangan itu, kepolisian saat ini telah memeriksa dua orang untuk pengembangan lebih lanjut. “Ada dua orang. Keduanya masih status saksi. Satu orang operator, satu lagi pengawas. Ini masih kami dalami,” ucapnya. 

Dikonfirmasi terkait penambahan saksi ataupun penetapan tersangka, pihaknya tak ingin buru-buru. Termasuk adanya kemungkinan hal itu dilakukan oleh pihak yang dekat dengan perusahaan. Pasalnya, tak mudah untuk bisa memasukkan 4 tangki solar serta 1 ekskavator ke lokasi tambang. “Ya nanti. Makanya kami lakukan pemeriksaan. Tak bisa buru-buru. Kami lihat dulu perannya. Kami belum masuk ke sana (keterlibatan orang yang dekat dengan perusahaan, Red),” ucapnya.

Ada Tambang Ilegal di Areal Tambang PT MHU

Selasa, 28/05/2019

Aktivitas penambangan batu bara di lahan milik PT MHU ini dianggap ilegal sehingga dilaporkan ke Polsek Loa Janan ( istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.